Gobidik.com – Gorontalo – Dugaan ketidakwajaran belanja makan dan minum sebesar Rp155 juta di Puskesmas Kota Utara kembali menjadi sorotan publik.
Pada Senin, 23 Februari 2026, sejumlah mahasiswa mendatangi langsung kantor Puskesmas Kota Utara untuk mengkonfirmasi secara terbuka temuan tersebut kepada Kepala Puskesmas.
Kedatangan mahasiswa bertujuan untuk melakukan audiensi dan meminta penjelasan resmi terkait penggunaan anggaran yang dinilai janggal dan memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Fadli, salah satu mahasiswa yang ikut dalam konfirmasi tersebut, menyayangkan sikap pimpinan Puskesmas Kota Utara yang dinilai tidak kooperatif.
“Saat saya bersama rekan saya datang ke Puskesmas Kota Utara, maksud kami untuk audiensi dengan Kepala Puskesmas.
Kami sudah menyampaikan ke bagian pelayanan bahwa kami ingin bertemu langsung untuk membahas temuan belanja makan dan minum tersebut. Namun kami justru diarahkan ke KTU,” ujar Fadli.
Ia menambahkan bahwa secara kasat mata Kepala Puskesmas terlihat berada di tempat.
“Yang sangat disayangkan, kami melihat langsung Kepala Puskesmas keluar masuk ruangan, bahkan sempat dipanggil oleh pihak pelayanan.
Tapi kami tetap tidak diberikan kesempatan untuk audiensi. Ini menunjukkan sikap yang tidak terbuka terhadap kontrol publik,” tegasnya.
Setelah itu, mahasiswa melakukan audiensi dengan Kepala Tata Usaha (KTU) dan mempertanyakan secara rinci dasar serta pertanggungjawaban atas temuan Rp155 juta tersebut.
Namun jawaban yang diterima justru menimbulkan pertanyaan baru.
Menurut Fadli, KTU menyampaikan bahwa temuan tersebut telah diselesaikan pada tahun 2025 dan menyarankan agar mahasiswa mempertanyakan lebih lanjut kepada pihak BPK maupun Inspektorat.
“Kami mempertanyakan bagaimana bentuk penyelesaiannya, apakah ada pengembalian kerugian atau mekanisme lain. Namun KTU hanya menyebut sudah selesai dan menyarankan kami bertanya ke BPK atau Inspektorat.
Ini justru memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang tidak transparan,” lanjutnya.
Mahasiswa menilai, pernyataan “sudah selesai” tanpa disertai penjelasan terbuka dan dokumen pertanggungjawaban yang dapat diakses publik bukanlah bentuk akuntabilitas yang layak dalam pengelolaan keuangan negara.
Atas dasar itu, Fadli dan rekan-rekannya mendesak Inspektorat Kota Gorontalo untuk membuka secara transparan hasil pemeriksaan terhadap temuan tersebut kepada publik.
“Kami mendesak Inspektorat Kota Gorontalo untuk membuka hasil pemeriksaan secara terang benderang. Jika terbukti ada pelanggaran berat atau penyalahgunaan anggaran, maka Kepala Puskesmas Kota Utara wajib dicopot dari jabatannya.
Dan jika terdapat indikasi pidana, maka aparat penegak hukum harus segera memprosesnya tanpa tebang pilih,” tegas Fadli.
Mahasiswa menegaskan bahwa uang sebesar Rp155 juta bukanlah angka kecil, terlebih berasal dari anggaran publik yang seharusnya digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat, bukan menjadi ruang abu-abu dalam tata kelola keuangan.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi dan integritas pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
Publik kini menunggu keberanian Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk membuka fakta secara objektif dan profesional.
M.fadli #gobidik_
Tidak ada komentar