Bupati Buol Terbitkan Surat Edaran Penetapan Zakat Fitrah 2026, Warga Diingatkan Segera Tunaikan Kewajiban Menjelang Idul Fitri

waktu baca 3 menit
Minggu, 8 Mar 2026 10:33 233 Redaksi

Gobidik.com – Buol – Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Buol resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 melalui Surat Edaran Bupati Buol.

Kebijakan ini dikeluarkan sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Hari Raya Idul Fitri sekaligus memastikan penyalurannya tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima.

Penetapan tersebut merupakan hasil musyawarah yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buol bersama sejumlah pihak terkait, di antaranya Kementerian Agama Kabupaten Buol, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta perwakilan organisasi masyarakat Islam.

Musyawarah yang berlangsung pada Kamis, 26 Februari 2026 di ruang rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat itu menghasilkan sejumlah kesepakatan penting terkait pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah di wilayah Kabupaten Buol.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras atau setara 3,5 liter beras per jiwa.

Apabila dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya ditetapkan sebesar Rp37.500 per jiwa, dengan perhitungan berdasarkan harga rata-rata beras di pasaran sebesar Rp15.000 per kilogram.

Selain itu, pemerintah daerah juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp40.000 per hari bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan ketentuan tertentu sesuai syariat.

Seiring semakin dekatnya Hari Raya Idul Fitri, pemerintah daerah juga mengingatkan masyarakat bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menunaikan zakat fitrah lebih awal melalui panitia zakat di masjid, desa, maupun lembaga resmi yang telah ditunjuk.

Pemerintah Kabupaten Buol juga menegaskan bahwa pembayaran zakat fitrah sebaiknya disesuaikan dengan jenis atau harga beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat, sehingga nilai zakat yang dikeluarkan tetap mencerminkan kelayakan konsumsi masing-masing keluarga.

Tidak hanya menetapkan besaran zakat, surat edaran tersebut juga mengatur mekanisme pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah serta fidyah agar lebih tertib dan merata.

Seluruh hasil pengumpulan zakat fitrah dan fidyah diwajibkan untuk didistribusikan di wilayah kelurahan atau desa masing-masing paling lambat dua hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Khusus pada H-1 Idul Fitri, zakat fitrah yang belum terkumpul akan dijemput oleh petugas yang telah ditunjuk oleh kepala desa atau lurah untuk selanjutnya disalurkan kepada para mustahik atau penerima zakat.

Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa pembagian zakat fitrah dan fidyah harus didasarkan pada jumlah mustahik yang ada di wilayah masing-masing, bukan berdasarkan jumlah kelompok asnaf semata.

Setiap mustahik hanya diperbolehkan menerima satu bagian zakat guna menjaga pemerataan bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Sementara itu, bagi kelompok mualaf atau orang yang baru masuk Islam, bantuan zakat fitrah dapat diberikan maksimal selama tiga kali berturut-turut dalam kurun waktu tiga tahun sebagai bentuk pembinaan dan dukungan awal dalam kehidupan keagamaan mereka.

Pemerintah daerah juga menekankan bahwa zakat fitrah yang terkumpul tidak diperbolehkan digunakan untuk pembangunan sarana ibadah, fasilitas umum, ataupun kegiatan keagamaan lainnya, melainkan harus sepenuhnya disalurkan kepada para mustahik sesuai ketentuan syariat.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Buol berharap pelaksanaan zakat fitrah di masyarakat dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran.

Selain sebagai kewajiban ibadah, zakat fitrah juga diharapkan menjadi sarana memperkuat solidaritas sosial dan membantu masyarakat kurang mampu menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Pemerintah daerah pun mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Buol untuk segera menunaikan zakat fitrah karena waktu pelaksanaannya sudah semakin dekat menjelang Hari Raya Idul Fitri, sehingga penyaluran kepada masyarakat yang berhak dapat dilakukan tepat waktu dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat.

#gobidik_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    LAINNYA