
Gobidik.com – Touna – Sulawesi Tengah, Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una kembali memperlihatkan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang lebih manusiawi, profesional, dan berkeadilan melalui penyelesaian perkara dengan mekanisme Restorative Justice (RJ).
Kali ini, perkara atas nama tersangka MMH berhasil diselesaikan secara damai melalui pendekatan keadilan restoratif.
Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa hukum bukan cuma soal menghukum, tapi juga bagaimana memulihkan hubungan sosial dan menghadirkan rasa adil bagi semua pihak.
Perkara itu bermula pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WITA, di rumah tersangka di Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una.
Saat itu terjadi perselisihan rumah tangga antara tersangka dan korban yang diketahui merupakan pasangan nikah siri, hingga berujung pada tindakan kekerasan fisik.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum, korban mengalami luka lecet dan pembengkakan akibat benturan benda tumpul.
Dalam proses hukum, perbuatan tersangka dikualifikasikan melanggar Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau alternatifnya Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara tersebut sempat berproses sesuai tahapan hukum.
Mulai dari penerbitan Sprindik pada 31 Januari 2026, SPDP pada 4 Februari 2026, hingga dinyatakan lengkap atau P-21 pada 31 Maret 2026, lalu masuk Tahap II pada 1 April 2026.
Namun, setelah melalui kajian menyeluruh oleh jaksa penuntut umum, perkara ini kemudian dibawa ke proses Restorative Justice pada 6 April 2026.
Proses RJ dilaksanakan di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una di Desa Sabulira Toba, pukul 09.00 WITA, dengan menghadirkan berbagai pihak.
Mulai dari Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, jaksa fasilitator, tersangka dan keluarga, korban dan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, lurah setempat, hingga penyidik.
Dalam forum tersebut, kedua belah pihak akhirnya baku baikan dan sepakat berdamai tanpa syarat.
Tersangka mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Sementara korban dengan ikhlas memaafkan, yang diperkuat lewat surat perdamaian tertulis.
Kepala Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una, Dr. Rizky Fahrurrozi, S.H., M.H., menegaskan bahwa keadilan restoratif adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan hukum secara lebih bijak.
“Keadilan restoratif ini bukan cuma bicara soal hukum, tapi juga soal sosial dan kemanusiaan.
Kami ingin memastikan setiap perkara yang diselesaikan bisa memulihkan hubungan, memberi rasa keadilan, dan menjaga keharmonisan di masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyebut keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat dan sinergi semua pihak yang ikut mendorong penyelesaian damai dan bermartabat.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Touna, Ade Candra Kirana Damanik, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara ini telah memenuhi seluruh syarat formil dan materiil untuk diselesaikan lewat RJ.
“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidananya di bawah lima tahun, dan sudah ada perdamaian tanpa syarat.
Apalagi korban saat ini sedang hamil, sehingga faktor kemanusiaan jadi pertimbangan penting,” jelasnya.
Langkah Kejari Touna ini pun mendapat apresiasi dari masyarakat.
Pendekatan baku dama seperti ini dinilai lebih cepat, efektif, dan memberi manfaat nyata, bukan hanya bagi korban dan tersangka, tapi juga lingkungan sekitar.
Dengan keberhasilan ini, Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una kembali menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan penegakan hukum yang modern, humanis, dan lebih berpihak pada keadilan substantif.
#gobidik_
Tidak ada komentar