
Gobidik.com-Balayo, sebuah desa kecil di Kabupaten Pohuwato, kini menjadi potret luka akibat keserakahan manusia dan lemahnya penegakan hukum. Di balik tambang emas tanpa izin yang terus menggali bumi, nama Ka Ato mencuat sebagai sosok yang diduga berada di balik maraknya aktivitas PETI di wilayah itu.
Dulu, Balayo dikenal dengan sawah hijau, sungai jernih, dan hutan yang meneduhkan. Kini, yang tersisa hanyalah lubang-lubang tambang dan air keruh bercampur lumpur. Alam yang dulu memberi kehidupan kini menjerit — rusak, hancur, dan nyaris kehilangan harapan.
Ironisnya, di tengah kehancuran itu, hukum tampak seolah kehilangan arah. Penegakan hukum di Balayo seakan tumpul ke atas, tapi tajam ke bawah. Warga kecil yang menambang karena desakan hidup justru menjadi sasaran, sementara para aktor besar seperti Ka Ato berjalan bebas tanpa tersentuh hukum.
Masyarakat pun bertanya:
Di mana kehadiran negara?
Mengapa aparat diam ketika lingkungan dirusak di depan mata?
Apakah keadilan hanya berpihak pada mereka yang berkuasa?
Luka Balayo bukan sekadar luka alam — tapi luka batin rakyat yang dikhianati oleh sistem yang seharusnya melindungi mereka.
Ketika hukum membisu, rakyat hanya bisa menatap hancurnya tanah kelahiran dengan mata basah dan hati penuh amarah.
Aktivis lingkungan menyerukan agar negara tidak menutup mata. Penegakan hukum harus dijalankan secara adil, tanpa pandang bulu. Sebab, jika hukum terus dibiarkan lemah di hadapan para perusak alam, maka Balayo hanyalah awal dari kehancuran yang lebih besar.
Balayo telah berbicara — lewat lumpur, air keruh, dan kesunyian hutan yang hilang. Kini tinggal menunggu, apakah negara mau mendengarkan.
gobidik
Tidak ada komentar