Pembiaran Pemda, Kelalaian BPN, dan Jejak Mafia Tanah di Gorontalo Opini Publik, Oleh : Ismail Yusuf SH

waktu baca 4 menit
Kamis, 11 Des 2025 17:01 223 Redaksi

Gobidik.com- Gorontalo, Kasus pembangunan pemukiman pribadi yang dilakukan HM, seorang pejabat internal Pemerintah Kabupaten Gorontalo, di atas kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) adalah cermin buram dari tata kelola ruang yang sedang runtuh. Di daerah yang selalu berbicara tentang ketahanan pangan, pelestarian lahan pertanian, dan perencanaan wilayah, justru pejabat sendiri yang pertama kali merusak fondasinya. HM bukan warga biasa yang tidak mengerti aturan. Ia adalah bagian dari birokrasi, orang yang setiap hari bergelut dengan dokumen pemerintah, peraturan daerah, dan mekanisme pertanahan. Ketika pejabat dengan sadar membangun rumah di atas LP2B, tindakannya bukan ketidaktahuan, melainkan bentuk nyata pengkhianatan terhadap hukum yang seharusnya ia junjung.

Namun pelanggaran itu hanya separuh dari persoalan. Bagian paling memalukan justru datang dari pemerintah daerah yang memilih bungkam. Tidak ada sikap resmi dari Bupati. Tidak ada instruksi pembongkaran bangunan ilegal melalui Satpol PP. Tidak ada penegasan bahwa LP2B harus dilindungi dan bahwa pejabat tidak kebal hukum. Pemda Kabupaten Gorontalo seolah menonton dari kejauhan, seakan LP2B bukan aset publik yang menopang masa depan pangan daerah, melainkan ruang liar yang nasibnya terserah siapa saja yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan. Diamnya Pemda tidak bisa dibaca sebagai ketidaktahuan. Diam seperti ini adalah bentuk pembiaran yang sangat jelas. Dan pembiaran adalah benih awal lahirnya praktik mafia tanah.

Pada saat yang sama, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gorontalo menunjukkan perilaku yang tidak kalah bermasalah. Mereka memang menolak permohonan sertifikat HM setelah menemukan bangunan pribadi di atas LP2B. Tetapi di sanalah keberanian mereka berhenti. Padahal, temuan seperti itu bukan sekadar temuan administrasi; itu adalah temuan dugaan tindak pidana. BPN mengetahui ada bangunan nonpertanian di atas LP2B. BPN mengetahui bahwa itu adalah pelanggaran Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009. BPN mengetahui bahwa alih fungsi LP2B adalah delik yang dapat diproses secara pidana. Tetapi mereka tidak meneruskan temuan itu kepada aparat penegak hukum. Sikap ini menunjukkan bahwa sebagian lembaga memilih menyelamatkan diri dengan menolak berkas, tetapi membiarkan pelanggaran hukum yang lebih substansial tetap berdiri. Dalam konteks seperti ini, BPN telah gagal menjalankan perannya sebagai institusi pengawas penggunaan tanah. Diamnya BPN adalah bagian dari masalah, bukan bagian dari solusi.

Ketika pejabat melakukan pelanggaran ruang dan pemerintah daerah memilih diam, ketika BPN menahan diri untuk tidak merekomendasikan proses hukum, pola ini mulai menyerupai pola kerja mafia tanah: pelanggaran dilakukan oleh mereka yang memiliki akses kekuasaan, diawasi oleh instansi yang seharusnya bertindak, namun justru membiarkan, dan diselimuti oleh sikap diam kolektif dari pemegang kewenangan yang takut atau tidak mau menyentuh persoalan. Tidak ada mafia tanah yang berdiri sendirian. Ia hidup dari pembiaran, kelalaian, dan kompromi yang dilakukan bersama-sama.

Karena itu, jika Pemda Kabupaten Gorontalo memilih untuk tidak bergerak, maka aparat penegak hukum harus turun tangan. Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan melalui intelijen penegakan hukumnya. Kepolisian memiliki kewenangan penuh untuk memulai penyidikan atas dugaan pelanggaran LP2B yang merupakan tindak pidana. Tidak perlu menunggu laporan resmi ketika unsur pelanggaran sudah muncul di permukaan dan telah diketahui publik. Hukum tidak bisa digerakkan hanya ketika rakyat kecil melakukan kesalahan, tetapi harus bekerja lebih keras ketika pelanggar adalah pejabat yang seharusnya menjadi teladan.

Bangunan ilegal yang berdiri di atas LP2B harus dibongkar sebagai tindakan awal pemulihan ketertiban ruang. HM harus dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan yang berlaku. BPN harus memperbaiki kelalaiannya dengan mengeluarkan rekomendasi resmi kepada aparat penegak hukum. Dan Pemda harus berhenti berpura-pura tidak tahu apa yang terjadi di wilayahnya sendiri. Publik menunggu sikap, bukan alasan. Menunggu tindakan, bukan retorika.

Jika pola pembiaran seperti ini terus berlangsung, masyarakat akan semakin yakin bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran tata ruang, tetapi bagian dari praktik mafia tanah yang tumbuh di balik meja pemerintahan. Dan ketika negara membiarkan pejabatnya sendiri melakukan pelanggaran tanpa sanksi, maka negara sedang merusak kewibawaannya dengan tangannya sendiri.

M.fadli #gobidik_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    - - -
    LAINNYA