Pertumbuhan Melonjak, Kemiskinan Masih 10,52%: Paradoks Ekonomi Sulawesi Tengah di Panggung Nasional

waktu baca 4 menit
Minggu, 15 Feb 2026 15:17 254 Redaksi

Gobidik.com – Sulawesi Tengah, menjadi salah satu episentrum pertumbuhan ekonomi nasional dengan kontribusi sekitar 18% terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Lonjakan ini ditopang oleh ekspansi industri pengolahan dan hilirisasi sumber daya alam, terutama sektor nikel.

yang mendorong lonjakan pertumbuhan yang signifikan dan menempatkan daerah ini dalam peta strategis pembangunan nasional.

Namun di balik angka pertumbuhan yang impresif tersebut, data Badan Pusat Statistik (BPS) Per September 2025 menunjukkan bahwa angka kemiskinan Sulawesi Tengah masih berada di 10,52 persen.

Realitas ini menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi yang tinggi belum sepenuhnya menjelma menjadi kesejahteraan yang merata.

Kontribusi besar terhadap ekonomi nasional seharusnya berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan rakyat Sulawesi tengah.

Namun realitas yang terjadi justru menunjukkan keterbalikan bahwa saat ini masih ada keluarga yang masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar, pekerja yang belum memperoleh akses layak terhadap peluang ekonomi baru, dan desa-desa yang belum sepenuhnya tersentuh dampak dari geliat industri dan investasi berskala besar.

Kondisi ini tidak serta merta terjadi begitu saja.

Tetapi kita perlu melihatnya dengan cara pandang yang lebih kritis.

Bahwa akses Pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Sulawesi Tengah masih menyisakan berbagai persoalan struktural.

Maraknya praktik pertambangan ilegal menjadi salah satu indikator lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.

Aktivitas tambang tanpa izin tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga merusak lingkungan dan menggerus ruang hidup rakyat.

Ironisnya, dampak ekologis dan sosialnya justru lebih banyak ditanggung oleh rakyat sekitar tambang, sementara keuntungan ekonomi hanya dinikmati oleh segelintir orang.

Di sisi lain, arus investasi besar yang masuk belum benar-benar sepenuhnya menciptakan efek kesejahteraan yang merata.

Banyak posisi strategis dan rantai nilai industri masih dikuasai oleh kelompok bermodal besar, sementara rakyat sering kali hanya menjadi tenaga kerja dengan posisi rentan dan upah rendah.

Ketimpangan akses terhadap lahan, modal, teknologi, dan informasi memperkuat kesenjangan antara pemilik kapital dan rakyat .

Hal ini tidak terlepas dari kuatnya jejaring para oligarki yang berkelindan dengan birokrasi yang belum sepenuhnya bersih.

Ketika izin usaha, konsesi lahan, dan proyek-proyek strategis lebih mudah diakses oleh kelompok tertentu melalui relasi kekuasaan, maka yang terjadi adalah distribusi manfaat Pembangunan itu menjadi timpang, Praktik korupsi, kolusi, dan konflik kepentingan dalam tata kelola sumber daya alam semakin memperlebar jarak antara angka pertumbuhan ekonomi dan realitas kesejahteraan rakyat.

Akibatnya, pertumbuhan ekonomi yang seharusnya menjadi instrumen penurunan kemiskinan justru tidak berbanding lurus dengan turunnya angka kemiskinan di Sulawesi Tengah.

Pertumbuhan yang bertumpu pada ekstraksi SDA tanpa tata kelola yang adil dan transparan berisiko menciptakan paradoks kemakmuran di sulawesi tengah dimana daerah-daerah yang memiliki andil besar penyumbang pertumbuhan ekonomi , tetapi rakyatnya masih hidup dalam keterbatasan.

Karena itu, yang dibutuhkan saat ini adalah kita Kita harus kembali ke Pancasila sebagai dasar dan bintang penuntun arah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan menjalankan secara konsekuen amanat konstitusi, yaitu Pasal 33 UUD 1945.

Bumi, air dan kekayaan alam, dikuasai negara bukan swasta ataupun asing.

Di kelola dengan sistem kekeluargaan, bukan kapitalistik, dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk segelintir kaum serakahnomic.

Sistem ekonomi yang menempatkan swasta, negara, dan rakyat sebagai pelaku utama harus dibangun atas prinsip keseimbangan dan keadilan.

Dalam kerangka tersebut, sektor-sektor ekonomi yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak wajib berada dalam penguasaan negara, sementara rakyat harus diposisikan bukan sekadar sebagai objek pembangunan, melainkan sebagai subjek ekonomi yang aktif, produktif, dan berdaya.

Prinsip ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 33, yang menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Oleh karena itu, pembangunan ekonomi tidak cukup hanya bertumpu pada peningkatan investasi atau ekspansi industri semata, melainkan memerlukan reformasi menyeluruh dalam tata kelola sumber daya alam.

transparansi dalam proses perizinan, penegakan hukum yang tegas terhadap praktik pertambangan ilegal, penguatan peran pemerintah daerah dalam pengawasan dan distribusi manfaat, serta pemberdayaan rakyat dalam rantai nilai industri agar memperoleh nilai tambah yang lebih adil.

Di samping itu, komitmen serius dalam pemberantasan korupsi menjadi syarat mutlak sehingga apa yang kita kehendaki, yaitu ekonomi untuk rakyat bukan rakyat untuk ekonomi dapat terwujud.

#gobidik_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    LAINNYA