Gobidik.com – Palu – Sulawesi Tengah, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulawesi Tengah menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hal ini disampaikan menyusul adanya persoalan yang sempat terjadi dan telah berakhir secara damai di wilayah Kabupaten Tojo Una-Una (Touna).
Ketua SMSI Sulteng, Mahmud Matangara, melalui Sekretaris Andi Attas Abdullah S.I. Kom pada Minggu (15/2/2026), menyampaikan bahwa penyelesaian secara damai patut disyukuri.
Namun demikian, ia menekankan agar ke depan tidak ada lagi tindakan yang berpotensi menghalangi atau mengkriminalisasi kerja wartawan.
“Syukurlah kalau berakhir damai. Yang terpenting, jangan lagi ada perilaku yang menghalangi atau mengkriminalisasi wartawan, apalagi sampai merampas alat kerjanya,” ujarnya.
SMSI Sulteng juga mengapresiasi langkah Kapolres Touna yang dinilai mampu memediasi kedua belah pihak sehingga situasi tetap kondusif.
Menurutnya, pendekatan persuasif dan dialogis menjadi langkah tepat dalam menjaga stabilitas dan hubungan harmonis antara aparat, masyarakat, dan insan pers.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 18 ayat (1), ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Ketentuan tersebut, kata dia, merupakan bentuk jaminan negara terhadap kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Karena itu, semua pihak diharapkan memahami bahwa kerja jurnalistik dilindungi undang-undang sepanjang dilaksanakan sesuai kode etik dan peraturan yang berlaku.
“Ketentuan ini berlaku bagi siapa saja yang mencoba menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.
Pers bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh hukum,” tegasnya.
SMSI Sulteng berharap kejadian serupa tidak kembali terulang dan menjadi pembelajaran bersama tentang pentingnya menghormati kebebasan pers.
Organisasi tersebut juga mengajak seluruh elemen masyarakat, aparat penegak hukum, serta pemangku kebijakan untuk terus menjaga sinergi dengan insan pers dalam mewujudkan transparansi dan keterbukaan informasi di daerah maupun tingkat nasional.
Dengan penyelesaian yang telah ditempuh secara damai, diharapkan suasana kondusif tetap terjaga serta hubungan kemitraan antara aparat dan media semakin kuat demi kepentingan masyarakat luas.
#gobidik_
Tidak ada komentar