Pembiaran Sistematis atas Pelanggaran LP2B di Kabupaten Gorontalo

waktu baca 3 menit
Kamis, 4 Des 2025 23:27 198 Redaksi

Gobidik.com_Opini oleh: Ismail Yusuf (Pemuda Pemerhati Hukum Gorontalo)

Kasus alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang melibatkan HM, seorang pejabat di bagian keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo, membuka tabir paradoks dalam tata kelola pemerintahan daerah. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPN Kabupaten Gorontalo, bidang tanah yang dimohonkan sertifikatnya oleh HM ternyata berada di atas kawasan LP2B yang dilindungi secara tegas oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Perpres 59 Tahun 2019, serta Perda Kabupaten Gorontalo Nomor 2 Tahun 2017.

Lebih memperihatinkan lagi, di atas lahan tersebut sudah berdiri bangunan pemukiman non-pertanian. Artinya, telah terjadi alih fungsi fisik tanpa izin pejabat berwenang—sebuah tindakan yang secara jelas memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 72 huruf c UU 41/2009.

*Masalah Utama Bukan Hanya Perilaku Individu, Tapi Sistem yang Membiarkan*

Kesalahan HM memang nyata. Tapi persoalan yang jauh lebih serius adalah bagaimana institusi terkait merespons. BPN Kabupaten Gorontalo hanya berhenti pada penolakan administrasi, seolah tugas dan tanggung jawab mereka selesai saat itu juga. Padahal ketika ada indikasi pelanggaran pidana, BPN berkewajiban meneruskan informasi tersebut kepada aparat penegak hukum.

Sikap pasif ini mencerminkan kelemahan kelembagaan: enggan menegakkan hukum, apalagi jika pelanggar berasal dari lingkaran pemerintahan sendiri.

*Pejabat yang Mengetahui Aturan, Justru Melanggar Aturan*

HM bukan warga awam. Ia seorang pejabat yang memahami struktur peraturan ruang dan mekanisme pertanahan. Tindakannya membangun pemukiman pribadi di atas LP2B, kemudian mengajukan sertifikasi, tidak bisa lagi disebut hanya sebagai kekeliruan administratif. Ini adalah bentuk nyata pengabaian hukum oleh orang yang justru seharusnya menjadi pelaksana dan penjaganya.

Di titik ini, pertanyaan besar muncul: sejauh mana integritas dan pengawasan internal Pemkab Gorontalo berjalan?

*Pemda Tidak Boleh Bersembunyi di Balik Alasan Kewenangan*

Dalam pertemuan dengan Kabag Hukum pada Kamis, 4 Desember 2025, muncul pernyataan bahwa Pemkab “tidak bisa berbuat banyak” karena kewenangan berada pada PPNS. Pernyataan demikian menunjukkan upaya melepaskan tanggung jawab. Padahal Pemkab memiliki instrumen sanksi administratif, pengawasan internal, hingga kewenangan melaporkan resmi kepada penyidik bila ditemukan pelanggaran substansial.

Diamnya pucuk pimpinan—bupati maupun wakil bupati—menguatkan dugaan bahwa pemerintah sengaja membiarkan kasus ini berjalan tanpa arah dan tanpa tekanan hukum yang jelas.

*Preseden Buruk dan Pengkhianatan terhadap Masa Depan Pangan*

Jika pelaku adalah pejabat daerah dan tetap tidak tersentuh sanksi, apa pesan yang disampaikan pemerintah kepada publik?

Bahwa LP2B bisa diubah sekehendak hati jika dilakukan oleh “orang dalam”.

Padahal LP2B bukan sekadar zona pertanian. Itu adalah benteng kedaulatan pangan dan keberlanjutan ekologi. Ketika benteng itu runtuh oleh kepentingan pribadi, maka pemerintah sedang menukar masa depan rakyat dengan keuntungan sesaat.

Tuntutan dan Sikap Tegas yang Harus Diambil

*Kasus ini membutuhkan respons nyata. Bukan alasan. Bukan retorika.*

Setiap lembaga yang terlibat wajib menjalankan tanggung jawabnya:

Pemkab Gorontalo: melakukan pemeriksaan internal dan menjatuhkan sanksi administratif kepada HM

BPN: menyampaikan indikasi pidana ke penyidik berwenang

PPNS Kementerian Pertanian: segera memproses penegakan hukum sesuai UU 41/2009

Pimpinan Daerah: memberikan ketegasan politik bahwa LP2B tidak dapat dinegosiasikan

*Penutup: Jangan Sampai Regulasi Tinggal Regulasi*

Tanpa langkah konkret, kasus ini akan menjadi contoh telanjang bahwa regulasi perlindungan pangan dan lingkungan hanyalah dokumen kosong. Lebih parah, publik akan menyaksikan bagaimana pelanggaran hukum dapat dibiarkan begitu saja—selama pelakunya memiliki posisi dalam birokrasi.

Sudah saatnya pemerintah membuktikan bahwa kepentingan publik lebih penting daripada kepentingan individu. Jika tidak, pembiaran seperti ini akan menjadi cikal bakal kehancuran ruang hidup dan masa depan pangan Kabupaten Gorontalo.

#gobidik_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    LAINNYA