
Gobidik.com – Gorontalo – Aktivis lingkungan dan sosial Gorontalo, M. Fadli, melontarkan kritik keras terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang bersumber dari Bank SulutGo (BSG) kepada Pemerintah Kabupaten Kabupaten Gorontalo.
Temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Gorontalo Tahun 2024 mengungkap fakta mengejutkan: dana CSR dengan total nilai Rp970.200.000 tidak seluruhnya dikelola melalui mekanisme keuangan daerah yang sah, bahkan sebagian dana disebut masuk melalui rekening pribadi bendahara.
Menurut M. Fadli, temuan ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi menunjukkan adanya cacat serius dalam tata kelola keuangan daerah yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
“Ini bukan persoalan teknis semata.
Ketika dana CSR hampir satu miliar rupiah tidak melalui mekanisme resmi pemerintah daerah dan bahkan mengalir ke rekening pribadi bendahara, maka ini adalah bentuk kegagalan serius dalam sistem pengawasan keuangan daerah,” tegas Fadli.
Fadli juga menilai kondisi ini sebagai bukti kegagalan kepemimpinan Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, dalam memastikan integritas pengelolaan keuangan di lingkungan pemerintahannya.
Ia menyoroti fakta bahwa oknum bendahara yang namanya disebut dalam polemik pengelolaan dana CSR tersebut justru diangkat menjadi pejabat struktural penting di Pemda Kabupaten Gorontalo sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah (Kaban Keuangan).
“Ini sangat ironis. Bagaimana mungkin seseorang yang dalam temuan audit disebut terkait pengelolaan dana CSR yang bermasalah justru diangkat ke posisi strategis sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah.
Publik berhak mempertanyakan integritas keputusan tersebut,” ujar Fadli dengan nada keras.
Selain itu, Fadli juga melontarkan kritik tajam terhadap mekanisme internal Bank SulutGo dalam proses penyaluran dana CSR.
Ia mempertanyakan bagaimana dana CSR dalam jumlah besar dapat dicairkan tanpa sistem kontrol yang ketat sehingga berujung pada penggunaan rekening pribadi.
“Kami juga mempertanyakan mekanisme di Bank SulutGo.
Bagaimana mungkin dana CSR yang seharusnya disalurkan secara institusional kepada pemerintah daerah bisa mengalir melalui mekanisme yang cacat hingga berujung pada penggunaan rekening pribadi.
Ini menunjukkan adanya kelalaian serius dalam sistem kontrol pencairan dana CSR,” tambahnya.
Berdasarkan temuan tersebut, Fadli menegaskan bahwa pihaknya sedang menyiapkan langkah hukum dengan melaporkan kasus ini kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh.
“Kami akan segera membawa persoalan ini ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Dana CSR bukan dana pribadi, melainkan dana yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Fadli juga mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah wajib mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan bahwa seluruh penerimaan daerah harus melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan dicatat dalam sistem keuangan pemerintah daerah.
“Jika aturan dasar ini saja dilanggar, maka wajar publik mencurigai adanya persoalan yang lebih besar di balik pengelolaan dana tersebut,” pungkas Fadli.
Di akhir pernyataannya, Fadli menegaskan bahwa masyarakat Gorontalo berhak mendapatkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bersih dari praktik pengelolaan keuangan yang tidak sesuai aturan.
“Kasus ini tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja. Publik menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk membongkar persoalan ini sampai tuntas,” tutupnya.
M.Fadli #gobodik_
Tidak ada komentar