Gobidik.com – Gorontalo – Penegakan hukum lalu lintas seharusnya menjadi wajah kedisiplinan negara dalam menjaga ketertiban di jalan raya.
Namun yang terjadi di tubuh “Satlantas Polresta Gorontalo Kota”.
justru memunculkan dugaan serius yang patut menjadi perhatian publik.
Beredar informasi bahwa terdapat anggota yang melakukan penindakan tilang terhadap pengendara, tetapi “tidak memiliki sertifikasi resmi sebagai petugas penindak tilang”.
Jika dugaan ini benar, maka ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini adalah “persoalan serius yang menyangkut legitimasi penegakan hukum terhadap masyarakat”.
Tilang tidak bisa dilakukan secara sembarangan oleh siapa saja.
Dalam sistem kepolisian, ada prosedur dan syarat kompetensi yang jelas, termasuk “sertifikasi petugas penilang” yang menjadi bukti bahwa seorang anggota memiliki kewenangan dan pemahaman hukum dalam melakukan penindakan.
Ketika penilangan dilakukan oleh anggota yang tidak memiliki sertifikasi, maka publik berhak mempertanyakan “keabsahan tindakan tersebut”.
Lebih jauh lagi, kondisi ini bisa menciptakan persepsi buruk di masyarakat bahwa penegakan hukum hanya dijadikan alat untuk menekan rakyat kecil di jalan raya.
Aktivis Gorontalo, ‘Agung Bobihu’, menilai persoalan ini tidak boleh dianggap remeh oleh pimpinan kepolisian di daerah.
“Jika benar ada anggota Satlantas Polresta Gorontalo Kota yang melakukan penilangan tanpa sertifikasi, maka ini adalah bentuk kelalaian serius dalam pengawasan internal.
Penegakan hukum tidak boleh dijalankan oleh aparat yang tidak memiliki kompetensi dan legitimasi yang jelas,” tegas Agung.
Menurutnya, situasi ini berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Sebab, masyarakat setiap hari dihadapkan dengan razia dan penindakan di jalan raya, sementara di sisi lain “legalitas petugas yang melakukan penindakan justru dipertanyakan”.
Agung juga menegaskan bahwa “Kapolresta Gorontalo Kota dan Kasat Lantas tidak boleh menutup mata terhadap persoalan ini”.
Jika dugaan tersebut benar, maka harus ada langkah tegas untuk mengevaluasi seluruh anggota yang bertugas melakukan penilangan di lapangan.
“Jangan sampai hukum ditegakkan oleh aparat yang tidak memenuhi syarat”. Kalau ini dibiarkan, maka publik bisa mempertanyakan keabsahan seluruh tilang yang dilakukan selama ini.
Ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum,” lanjutnya.
Lebih jauh, Agung menegaskan bahwa jika persoalan ini tidak segera dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, maka pihaknya “tidak akan segan membawa persoalan ini ke Propam Polda Gorontalo bahkan hingga Mabes Polri” untuk dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Kami tidak ingin hukum dijalankan secara semena-mena.
Jika ada pelanggaran prosedur di internal kepolisian, maka itu harus dibuka dan diperiksa secara transparan. Jika tidak ada klarifikasi yang jelas, maka kami siap melaporkan persoalan ini ke Propam agar dilakukan penyelidikan,” tegas Agung Bobihu.
Penegakan hukum yang baik tidak hanya menuntut kepatuhan masyarakat, tetapi juga “menuntut profesionalitas aparat yang menjalankannya”.
Polisi harus menjadi teladan dalam menjalankan aturan, bukan justru menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.
Jika dugaan ini terbukti benar, maka ini menjadi alarm keras bahwa “pengawasan internal di Satlantas Polresta Gorontalo Kota perlu dibenahi secara serius”.
Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya prosedur tilang di jalan raya, tetapi juga “kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian”
M.Fadli #gobidik_
Tidak ada komentar