Kapolsek Taluditi Akan Dilaporkan ke Propam Polda Gorontalo Terkait Dugaan Pengumpulan Kontribusi Tambang Ilegal

waktu baca 2 menit
Senin, 23 Feb 2026 20:10 92 Redaksi

Gobidik.com – pohuwato – Gorontalo, Taluditi – Demi menjaga citra dan kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia, oknum Kapolsek Taluditi direncanakan akan segera dilaporkan ke Propam Polri Polda Gorontalo.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengumpulan kontribusi dari aktivitas tambang ilegal di wilayah Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato.

Langkah pelaporan ini diambil sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan serta komitmen untuk menjaga marwah institusi Polri agar tetap profesional, transparan, dan akuntabel di mata publik.

Dugaan adanya praktik pengumpulan kontribusi dari aktivitas pertambangan ilegal dinilai sebagai tindakan yang serius dan tidak dapat ditoleransi apabila terbukti benar.

Apabila dugaan tersebut dibiarkan tanpa penanganan yang tegas, dikhawatirkan akan berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, serta berpotensi merusak moral dan wibawa penegakan hukum, khususnya di wilayah Provinsi Gorontalo.

Oleh karena itu, pelaporan ke Propam dipandang sebagai mekanisme resmi yang sah untuk memastikan adanya proses klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif.

Secara hukum, praktik pertambangan tanpa izin bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara dan dikenakan denda.

Selain itu, apabila terdapat penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum, maka hal tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa anggota Polri wajib menjunjung tinggi hukum, etika profesi, serta melayani masyarakat secara jujur dan bertanggung jawab.

Lebih lanjut, dugaan pelanggaran etik oleh anggota Polri dapat diproses berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang memberikan kewenangan kepada Propam untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap anggota yang diduga melanggar disiplin maupun kode etik profesi.

Masyarakat berharap Polda Gorontalo dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius, transparan, dan profesional guna memastikan bahwa tidak ada ruang bagi praktik ilegal maupun penyalahgunaan kewenangan, serta demi menjaga supremasi hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

M.fadli #gobidik_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    LAINNYA