Setengah Tahun Naik Sidik, Dua Alat Bukti Kasus Hibah Rp 40 Miliar KPU Touna, Masih OTW

waktu baca 3 menit
Selasa, 19 Mei 2026 11:45 42 Redaksi

Gobidik.com – Touna – Sulawesi Tengah, Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una hingga kini belum menetapkan satu pun tersangka dalam penyidikan dugaan penyimpangan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah di tubuh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tojo Una-Una, meski perkara tersebut telah berjalan selama enam bulan sejak naik ke tahap penyidikan.

Belum adanya penetapan tersangka memunculkan dugaan kuat bahwa penyidik kejaksaan sampai saat ini belum mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status hukum pihak tertentu dalam perkara dana hibah Pemilukada senilai sekitar Rp40 miliar tersebut.

Diketahui, penggeledahan dan penyitaan dokumen telah dilakukan sejak 9 Desember 2025.

Sejumlah saksi dan pejabat aparatur pendukung pemilu juga diketahui telah berulang kali menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Namun hingga pertengahan Mei 2026, perkembangan perkara dinilai belum menunjukkan arah yang jelas.

Pantauan media ini, sejumlah saksi kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan pada Senin (18/5/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Touna, Pangeran SH saat dikonfirmasi membenarkan perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan.

“Saat ini masih proses, Pak,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Touna, Ilmiawan Tibe Hafid, disebut sulit dikonfirmasi terkait perkembangan perkara tersebut.

Sejumlah wartawan bahkan mengaku nomor kontak mereka diduga diblokir setelah mencoba meminta penjelasan mengenai progres penyidikan.

“Nomor kami diblokir. Bahkan ketika ingin bertemu juga sulit. Ada apa?” ujar seorang wartawan.

Situasi itu memunculkan kesan berbanding terbalik dengan komitmen awal Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una yang sebelumnya aktif membangun komunikasi dan keterbukaan informasi bersama sejumlah media.

Kini, institusi tersebut justru dinilai semakin tertutup di tengah tuntutan transparansi publik terhadap penanganan perkara dana hibah Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2023–2024.

Menanggapi pemeriksaan terhadap kliennya, kuasa hukum KPU Tojo Una-Una, Naser SH, menilai pemanggilan oleh penyidik merupakan bagian normal dalam proses hukum.

“Pemeriksaan itu sesuatu yang normal dalam proses hukum. Sebagai warga negara tentu wajib menghormati dan patuh pada proses hukum di negeri ini.Sejauh ini saya melihat segala sesuatu masih berjalan normal,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai belum adanya penetapan tersangka meski penyidikan telah berjalan selama enam bulan, Naser meminta hal tersebut ditanyakan langsung kepada pihak kejaksaan.

“Kalau soal dinamika, dialektika, atau berapa lama waktu pemeriksaan, silakan tanyakan langsung ke pihak Kejaksaan,” tegasnya.

Naser juga berpandangan bahwa apabila terdapat kekurangan dalam laporan pertanggungjawaban keuangan, hal tersebut lebih bersifat administratif.

“Kami sebagai praktisi hukum tahu persis posisi klien kami. Sejauh ini KPU sudah menjalankan tugas secara normal.

Jika ada laporan yang belum lengkap, itu sifatnya administratif. Dalam hukum pidana ada asas ultimum remedium yang harus dijunjung bersama,” pungkasnya.

#gobidik_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    LAINNYA