Aktivis Desak Kapolda Gorontalo Panggil, Periksa, dan Proses Hukum Fajri Langgene atas Dugaan Pencatutan Nama Institusi Polri Bagian Intelijen

waktu baca 3 menit
Minggu, 17 Mei 2026 00:13 95 Redaksi

Gobidik.com – Gorontalo – Dugaan pencatutan nama institusi Polri, khususnya bagian intelijen, kembali menjadi sorotan publik.

Seorang oknum aktivis bernama Fajri Langgene disebut membawa-bawa nama intelijen Polri dalam komunikasi dengan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Kemanusiaan.

Atas dugaan tersebut, aktivis dan masyarakat mendesak Kapolda Gorontalo untuk segera mengambil langkah tegas dengan melakukan pemanggilan, pemeriksaan, hingga proses hukum terhadap Fajri Langgene apabila terbukti melakukan pencatutan nama institusi negara.

Pernyataan keras itu disampaikan oleh Wahyudin Mahmud yang menilai tindakan tersebut sebagai persoalan serius yang tidak bisa dianggap biasa.

“Ini bukan persoalan sepele. Membawa-bawa nama institusi Polri, apalagi bagian intelijen, adalah tindakan fatal dan tidak dapat dibenarkan.

Institusi negara tidak boleh dipakai sembarangan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu,” tegas Wahyudin Mahmud.

Menurut informasi yang diterima, Fajri Langgene mendatangi sejumlah massa aksi dan menyampaikan bahwa dirinya dimintai tolong oleh pihak intelijen Polri untuk berkomunikasi dengan pihak aliansi.

Pernyataan tersebut menimbulkan polemik dan memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat.

Wahyudin menilai, apabila klaim tersebut benar, maka hal itu justru mencoreng marwah institusi Polri karena lembaga intelijen tidak seharusnya menggunakan nama dan kewenangannya secara serampangan melalui pihak sipil.

Namun apabila pernyataan tersebut tidak benar, maka tindakan itu patut diduga sebagai bentuk pencatutan nama institusi negara yang harus ditindak secara hukum.

Secara hukum, tindakan mencatut nama institusi negara maupun mengaku memiliki hubungan atau kewenangan tertentu dapat dikaitkan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan apabila terdapat unsur keuntungan atau upaya mempengaruhi pihak lain dengan identitas palsu.

Selain itu, Pasal 335 KUHP juga dapat dikenakan apabila terdapat unsur tekanan atau intimidasi dengan membawa nama institusi negara.

Tidak hanya itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa Polri merupakan institusi resmi negara yang memiliki fungsi pemeliharaan keamanan dan penegakan hukum.

Karena itu, membawa-bawa nama institusi Polri tanpa dasar yang jelas dinilai dapat merusak kewibawaan lembaga dan menurunkan kepercayaan publik.

“Kalau benar dia dimintai tolong oleh intelijen, ini sangat memprihatinkan.

Tapi kalau itu hanya klaim sepihak, maka ini lebih berbahaya karena berarti ada upaya memainkan nama institusi negara demi kepentingan tertentu,” lanjut Wahyudin.

Ia juga menegaskan bahwa institusi intelijen Polri bukan alat legitimasi yang bisa digunakan sembarang orang untuk membangun pengaruh di tengah masyarakat maupun gerakan mahasiswa.

“Intelijen Polri bukan barang dagangan dan bukan alat untuk mencari pengaruh.

Negara tidak boleh kalah dengan oknum yang merasa bisa memakai nama institusi sesuka hati,” katanya.

Karena itu, Wahyudin Mahmud mendesak Kapolda Gorontalo untuk segera turun tangan agar persoalan tersebut tidak menjadi preseden buruk di tengah masyarakat.

“Kami mendesak Kapolda Gorontalo segera memanggil, memeriksa, dan memproses hukum Fajri Langgene apabila terbukti mencatut nama institusi Polri bagian intelijen.

Jika persoalan ini dibiarkan, maka wibawa institusi akan dipertanyakan publik,” pungkasnya.

#gobidik_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    LAINNYA