
BOLMONG, Gobidik.com – Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) kabupaten Bolaang Mongondow meminta DPRD membuka dokumen resmi soal aturan dan penghitungan gaji, tunjangan serta fasilitas lain yang diterima anggota legislatif. Permintaan ini direncanakan LAKI Bolmong, akan menyurat secara resmi permohonan informasi publik kepada pihak sekretariat DPRD kabupaten Bolmong dalam waktu dekat.
“Kami akan menyampaikan nanti dalam permohonan surat itu ke Sekretaris dewan (Sekwan), untuk meminta sejumlah dokumen yakni Rincian Gaji dan Tunjangan anggota dewan dan Pimpinan,” pintah Ketua Ormas LAKI Bolmong Indra Mamonto, Senin (25/8/2025).
Menurut Indra, langkah ini dilakukan LAKI untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara yang dinikmati anggota Dewan.
“Iya kami menduga para anggota dewan menerima uang dalam jumlah besar sehingga dewan perlu membuka informasi besaran uang yang diterima setiap bulannya atau pertahun anggaran,”katanya.
Terinformasi, sesuai data LAKI khusus Tunjangan Transportasi dewan saja dianggarkan pada APBD 2025 sebesar Rp 4 Miliar lebih.
“Ini jika dihitung cukup besar anggarannya sehingganya kami minta keterbukaan dari pihak dewan soal penganggaran Gaji dan Tunjangan Dprd Bolmong. Ini uang rakyat yang harus terbuka juga ke rakyat penggunaannya,” tutur Indra.
Sementara itu, Kepala Bagian Keuangan DPRD Bolmong Deisyelin Wongkar mengatakan untuk minta dokumen tersebut harus menyurat secara resmi ke sekretariat DPRD.
“Jika ada petunjuk dan arahan pimpinan kami akan serahkan dokumennya,” singkatnya.
Diketahui, Ketentuan mengenai pendapatan anggota DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Dalam aturan tersebut disebutkan, penghasilan DPRD terdiri dari gaji pokok serta berbagai tunjangan, antara lain:
• Uang representasi,
• Tunjangan keluarga,
• Tunjangan beras,
• Uang paket,
• Tunjangan jabatan,
• Tunjangan alat kelengkapan,
• Tunjangan komunikasi intensif,
• Tunjangan reses,
• Tunjangan kesejahteraan,
• Tunjangan perumahan, dan
• Tunjangan transportasi.
Tidak ada komentar