Dugaan Sengketah Lahan Di Buol: Kades Diduga Terlibat, Pemilik SHM Siap Tempuh Jalur Hukum

waktu baca 2 menit
Sabtu, 6 Jun 2026 17:45 333 Redaksi

Gobidik.com – Buol – Sulawesi Tengah, Dugaan praktik jual beli lahan bermasalah kembali mencuat di Desa Poongan, Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol.

Seorang warga bernama Sudirman Mailili, mengaku hak atas tanah miliknya yang telah bersertifikat diduga diperjualbelikan tanpa persetujuannya.

Berdasarkan keterangan Sudirman Mailili, dirinya sempat diundang oleh pemerintah desa untuk mengikuti mediasi sengketa lahan.

Namun sebelum mediasi dimulai, sertifikat hak miliknya diminta oleh pemerintah desa.

“Tanpa sepengetahuan saya, sertifikat tersebut diduga telah diperjualbelikan,” ungkapnya.

Ia menyebut transaksi tersebut diduga melibatkan oknum berinisial IL bersama seorang perempuan bernama Kasuma.

Lahan tersebut kemudian diduga kembali diperjualbelikan ke warga berinisial OE tanpa persetujuannya.

Bukti Pembayaran Pajak,
Sudirman menegaskan memiliki bukti kuat kepemilikan berupa pembayaran pajak yang tercatat lunas selama bertahun-tahun, antara lain:

_02 Januari 2004 (Toli-Toli) – Kepala Kantor: Drs. Makmur Sugiharto (NIP. 060035932)

_02 Januari 2005 (Toli-Toli) – Kepala Kantor: Drs. Abdul Hafid, M.M (NIP. 060065962)

_02 Januari 2008 (Toli-Toli) – Kepala Kantor: Ruwadi, S.E (NIP. 060045962)

_Periode selanjutnya – Kepala Dinas PPKAD Kabupaten Buol: Drs. Arianto Rioeh, M.Si (NIP. 196904061989031009)

_01 April 2020 (Buol) – Kepala Badan BPPD: Wahyu Setyabudhi, S.H (NIP. 197803132002121004)

_01 April 2021 (Buol) – Kepala Badan: Wahyu Setyabudhi, S.H (NIP. 197803132002121004)

_01 April 2023 (Buol) – Kepala Badan: Wahyu Setyabudhi, S.H (NIP. 197803132002121004).

Seluruh dokumen tersebut menunjukkan status pembayaran pajak dalam kondisi lunas.

Langkah Hukum
Atas kejadian ini, Sudirman menyatakan akan menempuh jalur hukum dan melaporkan dugaan praktik mafia tanah yang terjadi di Desa Poongan.

(Aspek Hukum)_
Kasus ini berpotensi mengandung unsur pidana jika terbukti, antara lain:

_Pasal 263 KUHP (pemalsuan dokumen)

_Pasal 372 KUHP (penggelapan)

_Pasal 378 KUHP (penipuan)

_UU No. 5 Tahun 1960 (Pokok Agraria)

_PP No. 24 Tahun 1997 (Pendaftaran Tanah).

Prinsip Keberimbangan
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa dan pihak terkait lainnya belum memberikan klarifikasi resmi.

(Redaksi/Gobidik.com) – membuka ruang hak jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Penutup_
Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai bagian dari upaya pemberantasan mafia tanah.

Aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjuti secara profesional dan transparan.

#gobidik_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    LAINNYA