Tibor 19 Bone Bolango, Dugaan Keterlibatan Hendrik Hadju dan Persoalan Keselamatan Kerja yang Menuntut Penegakan Hukum

waktu baca 2 menit
Sabtu, 6 Jun 2026 21:58 56 Redaksi

Gobidik.com – Bone Bolango – Gorontalo, Aktivitas pertambangan di wilayah Tibor 19, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, kembali menjadi sorotan publik.

Berbagai dugaan pelanggaran terkait aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) hingga dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam aktivitas pertambangan yang dinilai berisiko tinggi, memunculkan tuntutan agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan.

Koordinator lapangan, M. Fadli, menegaskan bahwa persoalan keselamatan kerja di kawasan pertambangan Tibor 19 tidak boleh dianggap sebagai hal biasa.

Menurutnya, setiap aktivitas pertambangan wajib memenuhi standar keselamatan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang dapat mengancam nyawa para pekerja.

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk mengusut secara serius berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi di Tibor 19. Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama.

Jangan sampai ada korban jiwa yang terus berjatuhan akibat kelalaian atau pembiaran terhadap aktivitas yang diduga tidak memenuhi standar keselamatan kerja,” tegas M. Fadli.

Selain itu, muncul pula dugaan keterlibatan Hendrik Hadju dalam aktivitas yang menjadi perhatian masyarakat.

Oleh karena itu, M. Fadli mendesak aparat kepolisian untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam aktivitas tersebut guna memperoleh kejelasan hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Secara hukum, aspek keselamatan kerja dalam kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta berbagai peraturan teknis yang mewajibkan pelaku usaha pertambangan menerapkan standar keselamatan dan pengelolaan risiko kerja.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja juga mengatur kewajiban menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi para pekerja.

Apabila ditemukan adanya unsur kelalaian, pelanggaran prosedur keselamatan, atau aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka aparat penegak hukum diharapkan dapat mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami mendesak Kapolda Gorontalo dan jajarannya untuk tidak menutup mata terhadap persoalan yang terjadi di Tibor 19.

Jika terdapat pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum, maka harus diproses secara adil dan transparan. Penegakan hukum harus memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat serta para pekerja tambang,” lanjut M. Fadli.

Masyarakat berharap agar aparat terkait segera melakukan investigasi mendalam terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang menjadi sorotan, termasuk menelusuri dugaan pelanggaran keselamatan kerja dan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, sehingga kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

#gobidik_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    LAINNYA