Wahyu Mahmud Desak Kapolres Pohuwato Usut Dugaan Penyimpangan Dana PEN 2021–2022 di Ruas Sukadamai

waktu baca 2 menit
Senin, 3 Nov 2025 14:53 171 Redaksi

Go bidik.com_ Pohuwato – Aktivis asal Kabupaten Pohuwato, Wahyudin Mahmud, mendesak Kapolres Pohuwato untuk segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo terkait proyek Rekonstruksi Jalan Ruas Sukadamai 8 Segmen I yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pohuwato.

Pekerjaan tersebut merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021–2022.

Dalam rilisnya pada Minggu (02/10/2025), Wahyu mengungkap bahwa hasil pemeriksaan fisik BPK menunjukkan sejumlah kejanggalan di lapangan. Salah satunya, pada ruas antara STA 0+350 hingga 1+035, ditemukan keretakan pada lapisan aspal (retak buaya) akibat tidak dilakukannya uji DCP (Dynamic Cone Penetrometer) serta perhitungan LHR (Lalu Lintas Harian Rata-Rata) yang tidak akurat.

“Kondisi ini memperlihatkan lemahnya pengawasan teknis dan administrasi, sehingga pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan kontrak maupun spesifikasi teknis yang telah disepakati,” ujar Wahyu.

Menurutnya, berdasarkan hasil analisis dan klarifikasi BPK, proyek tersebut belum sepenuhnya memenuhi syarat dan ketentuan dalam kontrak. Akibatnya, ditemukan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp662.241.691,76 yang dinilai sebagai kerugian daerah akibat kerusakan jalan dan kekurangan volume pekerjaan.

Selain itu, proyek juga mengalami keterlambatan penyelesaian yang berimplikasi pada denda keterlambatan sebesar Rp9.500.000,00 serta kekurangan pengenaan denda senilai Rp140.768.239,94. Sehingga total potensi kerugian dan sanksi administratif yang muncul mencapai Rp812.509.931,70.

“Kondisi tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah, khususnya pada Pasal 4 tentang prinsip efektivitas, efisiensi, dan integritas,” tegas Wahyu.

Ia juga mengutip ketentuan dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 serta Syarat-Syarat Umum dan Khusus Kontrak (SSUK dan SSKK) yang secara tegas melarang pembayaran melebihi volume pekerjaan yang diterima dan disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Wahyu menegaskan, Polres Pohuwato perlu melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur penyedia jasa (CV IGC), konsultan pengawas, maupun pejabat di lingkungan Dinas PUPR Pohuwato.

“Tindakan hukum sangat diperlukan untuk menegakkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, langkah ini juga penting untuk memulihkan potensi kerugian negara sebesar Rp812.509.931,70 ke kas daerah,” tandas Wahyu.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    LAINNYA