
Gobidik.com- GORONTALO, 11 Desember 2025 – Aliansi Front Pemberantas Korupsi (FPK) Gorontalo melayangkan pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Laporan tersebut mencakup tiga klaster dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Koordinator FPK Gorontalo, Fahrul Wahidji, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap tata kelola keuangan daerah yang dinilai ugal-ugalan dan melanggar aturan perundang-undangan.
Tiga Poin Utama Laporan
Berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2023-2025 serta investigasi lapangan, FPK Gorontalo menyoroti tiga kasus utama:
Dugaan Penyelewengan Dana CSR Bank SulutGo (Rp815 Juta): Ditemukan adanya aliran dana CSR sebesar Rp815.360.000 yang dicairkan dalam empat tahap selama tahun 2024. Dana tersebut diduga tidak dianggarkan dalam APBD, tidak melalui mekanisme pengesahan belanja, dan ditampung dalam rekening yang belum ditetapkan melalui SK Bupati.
Kesalahan Klasifikasi Anggaran Infrastruktur (Modus Hibah): Adanya indikasi pengalihan anggaran belanja barang, jasa, dan modal pada Dinas PUPR senilai ratusan juta rupiah yang digunakan untuk pembangunan sarana prasarana penunjang di instansi vertikal (Kejari Gorut). FPK menilai terdapat unsur dugaan kelalaian sengaja dalam verifikasi RKA hingga DPA oleh tim TAPD dan SKPD terkait.
Skandal Pengadaan Tablet di Dinas Pendidikan (2023): Dugaan korupsi pada pengadaan alat pembelajaran siswa. Terdapat ketidaksesuaian spesifikasi barang (rencana merek Samsung, realisasi merek Evercoss) serta temuan belanja fiktif atau pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp374.501.589.
Tuntutan FPK Gorontalo
Dalam laporannya, Fahrul Wahidji mendesak Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk segera:
Melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh terhadap seluruh pejabat yang terlibat, termasuk Bupati Gorontalo Utara, jajaran TAPD, serta oknum di Dinas Pendidikan dan PUPR.
Melakukan tracking rekening koran melalui koordinasi dengan pihak Bank SulutGo.
Bertindak objektif dan profesional tanpa pandang bulu, meski kasus ini menyangkut pembiayaan fasilitas lembaga penegak hukum itu sendiri.
”Kami membawa bukti-bukti kuat dari LHP BPK. Ini bukan sekadar asumsi, tapi data otentik. Kami meminta Kejati Gorontalo menunjukkan taringnya dalam menegakkan hukum di bumi Gorontalo Utara,” tegas Fahrul Wahidji.
FPK Gorontalo berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan uang rakyat digunakan sesuai dengan peruntukannya.
M.fadli #gobidik_
Tidak ada komentar