Rp6,9 Miliar Dana BOK Tanpa Bukti Riil: Ini Bukan Kelalaian, Ini Kelumpuhan Tata Kelola!

waktu baca 3 menit
Jumat, 27 Feb 2026 16:15 245 Redaksi

‎‎Oleh: Agung Nugroho Bobihu
Gobidik.com – Gorontalo –  ‎Temuan BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo bukan sekadar catatan administratif.

Ini tamparan keras bagi wajah pengelolaan keuangan daerah, khususnya di sektor kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara.

‎Bagaimana mungkin dana perjalanan dinas FKTP yang bersumber dari Dana BOK sebesar Rp6.986.023.739,00 dibayarkan tanpa bukti riil (at cost) sebagaimana diwajibkan aturan?‎

‎Hampir Rp7 miliar uang negara dipertanggungjawabkan tanpa nota, tanpa kuitansi sah, tanpa bukti pengeluaran yang semestinya menjadi syarat mutlak dalam sistem keuangan daerah. Ini bukan angka kecil.

Ini bukan kekeliruan teknis. Ini pola.

“‎Regulasi Jelas, Tapi Diabaikan”

‎Perbup Nomor 32 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 dengan tegas mengatur bahwa biaya perjalanan dinas dibayarkan sesuai biaya riil, dibuktikan dengan dokumen sah dari penyedia transportasi atau pembelian BBM.

‎Namun yang terjadi?

‎Pembayaran dilakukan secara lumpsum.

Bukti riil tidak dilampirkan.

Dan lebih mengejutkan lagi, alasan yang muncul hanyalah: “sulit mendapatkan nota karena wilayah terpencil.”

‎Sejak kapan kesulitan administratif menjadi alasan untuk mengabaikan aturan hukum?

‎Jika memang tidak ada mekanisme yang memadai, maka yang harus diperbaiki adalah sistemnya bukan aturannya yang dilonggarkan secara sepihak.

‎”Ini Bukan Soal Ketidaktahuan”

‎PPTK mengaku tahu pembayaran berbasis biaya riil, tetapi tidak memahami bahwa harus ada bukti sah.

‎PPK mengaku hanya mengikuti kebiasaan lama karena tidak ada pengendalian.

‎Kepala Puskesmas menyetujui setelah diverifikasi tanpa memastikan kelengkapan sesuai regulasi.

‎Pertanyaannya:
‎Apakah pejabat pengelola keuangan boleh tidak paham aturan?
‎Apakah “kebiasaan lama” bisa dijadikan pembenaran dalam pengelolaan uang negara?

‎Jika semua berlindung di balik ketidaktahuan, maka yang terjadi bukan lagi kesalahan administrasi, melainkan pembiaran sistemik.

‎”Dana Kesehatan Bukan Ruang Abu-Abu”‎
‎Dana BOK adalah dana strategis untuk pelayanan promotif dan preventif: penyuluhan, posyandu, imunisasi. Ironisnya, sebagian kegiatan bahkan tercatat dilaksanakan kurang dari 8 jam, tetapi pertanggungjawaban transportasinya dibayarkan dalam skema yang tidak sesuai ketentuan.

‎Kita tidak sedang membahas selisih kecil.

Kita berbicara tentang hampir Rp7 miliar yang dipertanggungjawabkan tanpa dasar bukti sah.

‎Jika pola ini terjadi di 15 puskesmas, maka ini bukan insiden tunggal. Ini persoalan tata kelola yang lemah, pengawasan yang tumpul, dan disiplin anggaran yang longgar.

‎### Harus Ada Tanggung Jawab, Bukan Sekadar Rekomendasi

‎Temuan ini tidak boleh berhenti pada “perbaikan administrasi”.
‎Jika dalam audit lanjutan ditemukan indikasi kerugian negara, maka aparat penegak hukum wajib masuk.

‎Inspektorat harus bertindak tegas.
‎Dinas Kesehatan harus melakukan evaluasi menyeluruh.
‎Bupati tidak boleh diam.

‎Karena diam di tengah persoalan sebesar ini hanya akan memperkuat persepsi publik bahwa pengelolaan keuangan daerah memang dibiarkan longgar.

‎”Transparansi atau Ketidakpercayaan Publik”

‎Publik berhak tahu:

‎” Mengapa pembayaran dilakukan tanpa bukti riil?
‎”Siapa yang bertanggung jawab atas verifikasi SPJ?
‎”Apakah ada pengembalian atau koreksi atas temuan tersebut?

‎Jangan sampai dana kesehatan masyarakat berubah menjadi ruang kompromi administratif yang akhirnya merugikan negara.

‎Uang hampir Rp7 miliar bukan angka yang bisa dipandang ringan.

Itu adalah hak rakyat. Hak masyarakat yang seharusnya dijaga dengan integritas, bukan dikelola dengan kebiasaan lama yang sarat kelonggaran.

‎Jika tata kelola seperti ini terus dibiarkan, maka kita tidak sedang membangun sistem yang sehat kita sedang membangun preseden berbahaya.

‎Dan ketika preseden itu mengakar, yang runtuh bukan hanya laporan keuangan.
‎Yang runtuh adalah kepercayaan rakyat.
‎M.Fadli #gobidik_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    LAINNYA