BPK Temukan Ratusan Juta Kelebihan Bayar dan Kekurangan Denda, Aktivis Rahmat Dadai Desak Penegakan Hukum Gorontalo

waktu baca 2 menit
Kamis, 5 Mar 2026 07:49 228 Redaksi

Gobidik.com – Gorontalo – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah temuan serius pada proyek pembangunan Gedung Kantor Badan Keuangan Provinsi Gorontalo serta Pembangunan Terminal Tipe B Tahap I.

Dalam laporan tersebut, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan pada pembangunan Gedung Kantor Badan Keuangan Provinsi Gorontalo sebesar Rp112.419.055.

Proyek senilai Rp6,8 miliar itu telah dinyatakan selesai 100 persen dan dibayarkan penuh, namun hasil pemeriksaan fisik menunjukkan adanya selisih volume pekerjaan.

Tidak hanya itu, pekerjaan atap senilai Rp827 juta bahkan disebut tidak dapat dinilai kesesuaiannya karena saat pemeriksaan ditemukan rangka atap mengalami puntir dan sedang dalam proses perbaikan.

Selain persoalan volume, BPK juga mencatat adanya kekurangan pengenaan denda keterlambatan sebesar Rp43 juta lebih, padahal berdasarkan ketentuan kontrak denda seharusnya dikenakan lebih besar.

Temuan serupa juga terjadi pada proyek Pembangunan Terminal Tipe B Tahap I, di mana BPK menemukan kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp182 juta lebih, serta kekurangan pengenaan denda keterlambatan mencapai Rp323 juta lebih.

Jika ditotal, potensi kelebihan pembayaran dan kekurangan denda pada dua proyek tersebut mencapai angka yang signifikan.

Aktivis Rahmat Dadai Angkat Suara
Menanggapi temuan tersebut, Aktivis Rahmat Dadai menilai bahwa persoalan ini bukan sekadar kesalahan administrasi.

“Bagaimana mungkin pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen dan dibayarkan penuh, tetapi setelah diperiksa masih ditemukan kekurangan volume dan persoalan struktural seperti rangka atap yang mengalami puntir? Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan verifikasi sebelum pembayaran dilakukan,” tegas Rahmat.

Rahmat juga menyoroti lemahnya penerapan sanksi denda keterlambatan.
“Ketika kontrak jelas mengatur denda keterlambatan, tetapi yang dikenakan tidak maksimal, maka daerah berpotensi kehilangan hak keuangannya.

Ini bukan hanya soal angka, tetapi soal komitmen terhadap akuntabilitas,” tambahnya.

Ia mendesak agar seluruh temuan BPK tersebut tidak hanya diselesaikan secara administratif, tetapi juga dilakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada unsur kelalaian berat ataupun pelanggaran hukum dalam proses pengawasan dan pencairan anggaran.
“Uang yang digunakan adalah uang rakyat.

Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan secara transparan dan terbuka kepada publik,” ujar Rahmat.

Rahmat menyatakan akan terus mengawal tindak lanjut atas temuan BPK tersebut dan mendorong agar proses penanganannya dilakukan secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.

M.Fadli #gobidik_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    LAINNYA