
Gobidik.com-LIMBOTO — Para pelaku UMKM di kawasan Food Street Limboto mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Praktik pungutan ini disebut telah berlangsung sejak beberapa waktu terakhir dan semakin meresahkan para pedagang yang menggantungkan hidupnya di area tersebut.
Salah satu pelaku usaha, yang enggan disebutkan namanya, mengaku bahwa para pedagang diminta membayar Rp20.000 per malam kepada pihak tertentu yang mengatasnamakan pengelola kawasan.
“Kami berjualan di Food Street Limboto diminta biaya sebesar Rp20 ribu per malam. Kita tidak masalah soal nominalnya, tapi upaya ini jelas masuk kategori pungli. Alasan mereka bilang untuk uang kebersihan dan listrik, padahal yang kami tahu pemerintah daerah—dalam hal ini Bupati Kabgor—sudah menyediakan fasilitas ini untuk kami,” ungkapnya.
Di kawasan Food Street Limboto terdapat sekitar 31 lapak aktif. Jika setiap lapak dimintai pungutan Rp20.000 per malam, maka oknum tersebut dapat mengumpulkan sekitar Rp600.000 per malam. Jika dihitung selama satu bulan, jumlahnya bisa mencapai Rp18.000.000—sebuah angka fantastis yang sangat merugikan para pelaku UMKM.
Para pedagang mempertanyakan dasar pungutan tersebut karena tidak pernah ada surat resmi, keputusan pemerintah daerah, ataupun mekanisme yang jelas terkait pengelolaan biaya kebersihan maupun listrik. Seluruh fasilitas yang ada di Food Street Limboto disebut sudah menjadi bagian dari dukungan pemerintah untuk menghidupkan UMKM lokal, bukan untuk dijadikan ladang keuntungan oleh oknum tertentu.
Para pelaku UMKM berharap pemerintah Kabupaten Gorontalo segera turun tangan, menindak oknum yang terlibat, serta memastikan kawasan Food Street Limboto benar-benar bebas dari praktik pungli. Mereka meminta adanya regulasi dan pengawasan yang jelas agar para pedagang dapat berusaha dengan aman, nyaman, dan tanpa tekanan dari pihak-pihak yang memanfaatkan situasi.
Kasus dugaan pungli ini menjadi alarm bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera menertibkan praktik-praktik ilegal yang merugikan UMKM dan menghambat perkembangan ekonomi lokal.
#Gobidik_
Tidak ada komentar