Kasus Dugaan Korupsi Siptank Kembali Mencuat, Enam Nama Disebut Hakim Masih Bebas

waktu baca 2 menit
Minggu, 30 Nov 2025 14:24 196 Redaksi

Gobidik.com_Gorontalo, Kasus dugaan korupsi proyek Siptank di Kabupaten Pohuwato kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Pasalnya, setelah adanya penetapan satu orang tersangka yakni mantan Kepala Dinas Perkim Pohuwato berinisial AS, justru penegakan hukum dinilai semakin amburadul.

Publik mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara ini. Sebab, di balik ditetapkannya satu tersangka tersebut, rupanya masih ada enam nama lain yang disebut dalam putusan pengadilan dan diduga kuat turut menikmati aliran dana serta memainkan peran dalam tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Nama-nama itu bahkan secara tegas disebutkan dalam putusan Ketua Majelis Hakim sebagai pihak yang terlibat, antara lain:

  1. FS, mantan Sekretaris Dinas Perkim
    — diduga berperan melakukan pencairan anggaran proyek hingga 100 persen (SPM ke-3) padahal progres pekerjaan belum sepenuhnya selesai.
  2. YW, staf Dinas Perkim — diduga melakukan pungutan sebesar 3 persen di setiap pencairan anggaran pada KSM.
  3. MRM, staf Dinas Perkim — diduga memiliki peran yang sama dalam pungutan 3 persen pada setiap termin pencairan.
  4. SSI, mantan Kepala Bidang Pembangunan Perkim — turut berperan dalam proses pencairan dana pada SPM tahap pertama.
  5. AS, Direktur CV. MKB — diduga sebagai pihak penyedia yang terlibat langsung dalam proyek tersebut.
  6. UD. NB-BTW — pihak penyedia lainnya yang turut disebutkan dalam dakwaan dan pertimbangan putusan hakim.

Keenam nama tersebut hingga kini masih menghirup udara bebas tanpa ada tindakan hukum yang menyentuh mereka. Padahal, majelis hakim sudah menyebutkan keterlibatan mereka secara eksplisit dalam putusan persidangan.

Pertanyaannya, apa lagi yang harus ditunggu oleh aparat penegak hukum?

Publik menilai, jika Kejaksaan Tinggi Gorontalo ingin menjaga marwah hukum dan kepercayaan masyarakat, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa tebang pilih. Menetapkan keenam nama tersebut sebagai tersangka bukan hanya sebuah langkah hukum yang wajib dijalankan, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral untuk memastikan tidak ada aktor yang lolos dari jeratan hukum dalam kasus yang telah merugikan keuangan negara ini.

Keadilan tidak boleh hanya berhenti pada satu orang. Semua yang terlibat harus diproses!

#gobidik_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    LAINNYA