
Gobidik.com_Gorontalo, Kasus dugaan korupsi proyek Siptank di Kabupaten Pohuwato kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Pasalnya, setelah adanya penetapan satu orang tersangka yakni mantan Kepala Dinas Perkim Pohuwato berinisial AS, justru penegakan hukum dinilai semakin amburadul.
Publik mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara ini. Sebab, di balik ditetapkannya satu tersangka tersebut, rupanya masih ada enam nama lain yang disebut dalam putusan pengadilan dan diduga kuat turut menikmati aliran dana serta memainkan peran dalam tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Nama-nama itu bahkan secara tegas disebutkan dalam putusan Ketua Majelis Hakim sebagai pihak yang terlibat, antara lain:
Keenam nama tersebut hingga kini masih menghirup udara bebas tanpa ada tindakan hukum yang menyentuh mereka. Padahal, majelis hakim sudah menyebutkan keterlibatan mereka secara eksplisit dalam putusan persidangan.
Pertanyaannya, apa lagi yang harus ditunggu oleh aparat penegak hukum?
Publik menilai, jika Kejaksaan Tinggi Gorontalo ingin menjaga marwah hukum dan kepercayaan masyarakat, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa tebang pilih. Menetapkan keenam nama tersebut sebagai tersangka bukan hanya sebuah langkah hukum yang wajib dijalankan, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral untuk memastikan tidak ada aktor yang lolos dari jeratan hukum dalam kasus yang telah merugikan keuangan negara ini.
Keadilan tidak boleh hanya berhenti pada satu orang. Semua yang terlibat harus diproses!
#gobidik_
Tidak ada komentar