Bupati Buol Ultimatum Aparat Wilayah: Ternak Berkeliaran Ditertibkan, Camat–Lurah Terancam Dicopot Mulai Januari 2026

waktu baca 2 menit
Senin, 12 Jan 2026 21:42 204 Redaksi

Gobidik.com- Buol – Pemerintah Kabupaten Buol akan mengambil langkah tegas dan tanpa kompromi terhadap persoalan hewan ternak yang masih berkeliaran bebas di wilayah pemukiman dan ruas jalan.

Penertiban menyeluruh akan mulai diberlakukan Januari 2026, disertai sanksi berat bagi aparatur wilayah yang dinilai tidak serius menjalankan tugasnya.

Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, menegaskan bahwa persoalan ternak lepas – terutama sapi dan kambing – telah lama menjadi keluhan masyarakat.

Selain merusak kebun warga, keberadaan ternak yang berkeliaran siang dan malam juga kerap membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Ini bukan lagi sekadar imbauan.

Mulai Januari 2026, kami akan bertindak tegas,” ujar Bupati Buol dalam pernyataannya.

Menurutnya, pemerintah daerah telah memberikan waktu dan peringatan yang cukup kepada para pemangku wilayah untuk melakukan penertiban.

Namun hingga kini, kondisi di lapangan masih menunjukkan lemahnya pengawasan dan penindakan.

Bupati menegaskan, camat dan lurah yang tidak menunjukkan keseriusan akan dicopot dari jabatannya.

Sementara itu, kepala desa (kades) yang lalai dalam mengendalikan ternak warganya akan dikenakan sanksi administratif, termasuk penahanan Alokasi Dana Desa (ADD).

“Camat atau lurah akan kami copot.

Kepala desa yang tidak serius akan kami tahan ADD-nya.

Ini komitmen pemerintah daerah untuk melindungi kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk keseriusan Pemkab Buol dalam menciptakan ketertiban umum, menjaga keselamatan pengguna jalan, serta melindungi hak warga dari kerugian akibat ternak yang dilepasliarkan tanpa pengawasan.

Pemerintah Kabupaten Buol mengimbau seluruh pemilik ternak agar mulai sekarang mengandangkan dan mengawasi hewan peliharaannya, serta meminta aparat wilayah hingga tingkat desa untuk segera mengambil langkah konkret sebelum sanksi diberlakukan penuh.

#gobidik_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    LAINNYA