Dua Inisial DRSN dan AS Disebut di Balik PETI Perbatasan Buol–Pohuwato, Warga: Hukum Jangan Tumpul ke Atas

waktu baca 2 menit
Sabtu, 14 Feb 2026 01:11 456 Redaksi

Gobidik.com – Buol/Pohuwato – Sulawesi Tengah/Gorontalo, Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan perbatasan Kabupaten Buol dan Kabupaten Pohuwato kembali memantik sorotan tajam.

Selain jalur Desa Kuala Besar dan Desa Batu Rata yang diduga menjadi akses keluar-masuk logistik menuju lokasi tambang, kini beredar informasi di tengah masyarakat bahwa terdapat dua inisial yang kerap disebut-sebut sebagai pengendali aktivitas tersebut, yakni DRSN dan AS.

Informasi ini berkembang dari keterangan sejumlah warga dan sumber lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Mereka menyebut aktivitas tambang berlangsung relatif terbuka, dengan dukungan alat berat dan pasokan logistik yang diduga melintas melalui wilayah Buol menuju titik operasi di Kabupaten Pohuwato.

Tak hanya soal akses, pasokan bahan bakar minyak (BBM) juga disebut-sebut berasal dari wilayah Buol dan Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara.

Jika benar, hal ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan distribusi BBM serta potensi penyalahgunaan untuk aktivitas yang tidak berizin.

Secara hukum, pertambangan tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara serta lingkungan hidup.

Ancaman pidana dan denda bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan instrumen negara untuk melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Namun di lapangan, warga justru menilai aktivitas tersebut seolah berjalan tanpa hambatan berarti.

“Kalau memang ilegal, kenapa terkesan dibiarkan? Jangan sampai hukum hanya tegas kepada rakyat kecil,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.

Kritik warga ini menjadi cermin kegelisahan publik: penegakan hukum harus berdiri tegak tanpa pandang bulu.

Aparat penegak hukum dan instansi teknis diharapkan segera melakukan verifikasi menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dengan inisial DRSN dan AS.

Penting untuk ditegaskan, penyebutan inisial dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari informasi yang berkembang di masyarakat dan masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga ada pernyataan resmi atau hasil penyelidikan dari aparat berwenang.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret: apakah negara hadir melindungi lingkungan dan hak warga, atau justru membiarkan praktik yang diduga melanggar hukum terus berlangsung di wilayah perbatasan.

#gobidik_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    LAINNYA