
Gobidik.com – Gorontalo – akan menjadi tuan rumah Pekan Nasional Petani Nelayan XVI 2026.
Agenda nasional ini seharusnya menjadi panggung kebanggaan daerah dan etalase tata kelola pertanian yang bersih, profesional, dan akuntabel.
Namun fakta yang terungkap dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia justru memperlihatkan wajah lain pengelolaan sektor pertanian di daerah ini.
Alih-alih bersih dan siap menjadi contoh nasional, Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo tercatat mengalami:
Kekurangan penerimaan Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah sebesar Rp299.000.000
Potensi penerimaan hilang minimal Rp463.000.000
Pemungutan retribusi tanpa SKRD
Tarif yang tidak sesuai Perda
Mekanisme penarikan berdasarkan “kesepakatan operator”
Total potensi kebocoran mendekati Rp762 juta.
SISTEM PUNGUTAN DI LUAR MEKANISME RESMI
BPK menemukan bahwa pemungutan retribusi Alsintan:
Tidak menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)
Tidak melalui sistem resmi penetapan
Sebagian dana digunakan terlebih dahulu untuk biaya operasional sebelum masuk kas daerah
Bahkan ada alat (TR 2) yang tidak dipungut retribusi sepanjang 2024
Ini bukan sekadar kelalaian administrasi. Ini adalah pola pengelolaan yang menyimpang dari ketentuan Perda.
Pertanyaannya sederhana:
Jika ratusan juta dari pemanfaatan Alsintan saja bisa “longgar”, bagaimana publik bisa percaya pengelolaan anggaran miliaran rupiah dalam event nasional sebesar PENAS 2026?
PENAS 2026 JANGAN SAMPAI JADI PESTA DI ATAS SISTEM YANG BOCOR
PENAS bukan acara kecil. Ini kegiatan nasional yang menyedot:
Anggaran besar
Proyek infrastruktur pendukung
Pengadaan barang dan jasa
Mobilisasi alat dan fasilitas pertanian
Jika sejak sekarang tata kelola di Dinas Pertanian masih menyisakan temuan kebocoran, maka sangat beralasan publik khawatir:
Apakah Gorontalo benar-benar siap secara tata kelola?
Atau hanya siap secara seremonial?
Jangan sampai PENAS 2026 menjadi panggung pencitraan, sementara sistem keuangannya rapuh.
INI BISA MASUK RANAH PIDANA
Temuan BPK menunjukkan adanya:
1.Potensi kerugian keuangan daerah
2.Pemungutan di luar mekanisme resmi
3.Pengabaian ketentuan Perda
Penyalahgunaan kewenangan dalam penetapan tarif
Jika ditelusuri lebih dalam dan ditemukan unsur memperkaya diri atau pihak lain, maka ini berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.
Pengembalian uang (jika ada) tidak otomatis menghapus unsur pidana.
PERNYATAAN SIKAP
Sebagai aktivis dan bagian dari masyarakat yang peduli terhadap integritas tata kelola daerah, saya menegaskan:
Audit menyeluruh harus dilakukan sebelum PENAS 2026 berjalan.
Penegak hukum harus mendalami temuan BPK, bukan hanya berhenti pada rekomendasi administratif.
Pemerintah Provinsi harus transparan membuka seluruh progres tindak lanjut.
PENAS 2026 tidak boleh dijadikan tameng untuk menutup persoalan pengelolaan anggaran.
Gorontalo tidak boleh dipermalukan di tingkat nasional karena lemahnya tata kelola di internal sendiri.
Jika ingin menjadi tuan rumah yang bermartabat, bersihkan dulu sistemnya.
Jangan tunggu sampai event nasional ini justru membuka skandal yang lebih besar.
PUBLIK MENUNGGU KLARIFIKASI RESMI
Di tengah persiapan Pekan Nasional Petani Nelayan XVI 2026, publik Gorontalo tidak membutuhkan seremoni dan baliho promosi.
Publik membutuhkan kejelasan dan keberanian menjawab temuan audit.
Sampai hari ini, belum ada penjelasan terbuka dari Kepala Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo maupun sikap resmi dari Pemerintah Provinsi atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terkait:
Kekurangan penerimaan Rp299 juta
Potensi penerimaan hilang Rp463 juta
Pemungutan tanpa SKRD
Penerapan tarif di luar ketentuan Perda
Diamnya pejabat publik hanya akan melahirkan spekulasi.
Publik berhak tahu:
Apakah kekurangan tersebut sudah dikembalikan?
Siapa yang bertanggung jawab?
Apakah ada pemeriksaan internal?
Apa jaminan praktik serupa tidak terjadi dalam pengelolaan anggaran PENAS 2026?
Jika pemerintah serius ingin menjadikan Gorontalo tuan rumah yang bermartabat, maka transparansi adalah langkah pertama.
Jangan sampai PENAS 2026 menjadi pesta nasional yang dibayangi oleh pertanyaan besar tentang integritas tata kelola daerah.
Masyarakat tidak anti pembangunan.
Masyarakat hanya menolak pengelolaan yang gelap dan tidak akuntabel.
Sekarang bola ada di tangan Kepala Dinas Pertanian dan Pemerintah Provinsi.
Publik menunggu.
Dan publik akan terus mengawasi.
M.Fadli #gobidik_
Tidak ada komentar