
Gobidik.com – Buol – Sulawesi Tengah, Aktivis Fadli: Ini Bisa Jadi Pintu Masuk Pemeriksaan Pidana.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas APBD Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Buol mengungkap adanya kesalahan peruntukan anggaran sebesar Rp957.826.950,00 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buol.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menyebutkan bahwa pembayaran pembangunan Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) direalisasikan melalui rekening Belanja Hibah.
Padahal, sesuai ketentuan, pembangunan fisik gedung pemerintah seharusnya dicatat dalam Belanja Modal Gedung dan Bangunan.
Perbedaan klasifikasi ini bukan sekadar persoalan teknis administrasi.
Ia menyentuh aspek fundamental tata kelola keuangan daerah, terutama terkait status aset, pertanggungjawaban anggaran, dan potensi implikasi hukum.
Mengapa Ini Serius?
Belanja Modal berarti anggaran yang menghasilkan aset tetap milik pemerintah daerah.
Belanja Hibah berarti anggaran yang diserahkan kepada badan, lembaga, atau pihak tertentu di luar struktur pemerintah.
Ketika pembangunan gedung pemerintah justru dicatat sebagai hibah, muncul sejumlah pertanyaan mendasar:
Siapa penerima hibah tersebut?
Apakah aset tersebut tetap menjadi milik pemerintah daerah?
Apakah terjadi pergeseran tanggung jawab pengelolaan dan kepemilikan?
Apakah mekanisme penganggaran dan pengesahan perubahan akun telah sesuai prosedur?
Total anggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan tercatat sekitar Rp12,65 miliar dengan realisasi kurang lebih Rp12,58 miliar.
Dari jumlah itu, Rp957,8 juta dinyatakan salah peruntukan.
Angka ini tentu bukan nominal kecil yang bisa dianggap sekadar kekeliruan biasa.
Konfirmasi ke Kadis PUPR
Saat dikonfirmasi terkait temuan tersebut, Kepala Dinas PUPR Buol yang baru memberikan jawaban singkat.
“Mhn maaf sy Ndak bisa kasi tanggapan krn itu bukan masanya sy, sy baru 5 blm didinas PUPR”
Jawaban ini justru memunculkan pertanyaan lanjutan.
Secara administratif, pergantian pejabat tidak menghapus tanggung jawab institusi.
Publik menilai, sekalipun pejabat baru belum menjabat saat proses penganggaran dan realisasi terjadi, tetap ada kewajiban untuk melakukan penelusuran internal dan memberikan penjelasan berbasis dokumen.
Aktivis Fadli Angkat Suara
Aktivis Buol, Fadli, menilai respons tersebut tidak cukup menjawab substansi persoalan.
“Pergantian kepala dinas tidak serta-merta memutus tanggung jawab kelembagaan.
Dokumen anggaran dan realisasi itu ada.”
Kerugian Negara di dinas PUPR hampir Mencapai 1 M, Aktivis Fadli pertanyakan: apakah sudah ada pengembalian ke kas Negara?.
Tidak mungkin sebuah dinas tidak bisa menjelaskan hampir satu miliar rupiah salah klasifikasi.”
Menurut Fadli, apabila dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan unsur kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, atau adanya pihak yang diuntungkan, maka persoalan ini berpotensi masuk ke ranah pidana.
“Ini bisa menjadi pintu masuk pemeriksaan pidana apabila ada bukti bahwa perubahan akun dilakukan secara sadar dan berdampak pada kerugian negara.”
BPK dalam LHP telah menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Desakan Audit Investigatif
Fadli mendesak:
Inspektorat melakukan audit investigatif secara menyeluruh.
TAPD dan pihak terkait membuka dokumen penganggaran dan realisasi secara transparan.
Aparat penegak hukum memonitor dan menelaah potensi unsur pidana apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan.
“Kalau hampir satu miliar rupiah bisa salah klasifikasi dan dianggap biasa, lalu dijawab dengan ‘tidak tahu’, maka ini preseden buruk bagi tata kelola keuangan daerah. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” tegas Fadli.
Kini publik menunggu langkah konkret: apakah akan ada penelusuran serius, atau kasus ini berhenti sebagai catatan administratif semata.
#gobidik_
Tidak ada komentar