
Gobidik.com – Gorontalo, Aktivis Gorontalo Rahmat Dadai menyoroti secara serius temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan anggaran pekerjaan konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang berimplikasi pada kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa realisasi fisik pekerjaan di lapangan tidak sepenuhnya sesuai dengan volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak, namun pembayaran tetap dilakukan kepada pihak kontraktor.
Kondisi ini mengindikasikan adanya kelemahan dalam pengawasan dan pengendalian pekerjaan konstruksi, khususnya pada proses pengukuran volume pekerjaan sebelum dilakukan pembayaran.
Dalam praktik pengelolaan proyek pemerintah, pembayaran seharusnya hanya dapat dilakukan apabila pekerjaan telah selesai dan sesuai dengan spesifikasi serta volume yang tertuang dalam kontrak kerja.
Namun dalam temuan BPK tersebut, terdapat indikasi bahwa pembayaran dilakukan sebelum kondisi riil pekerjaan sepenuhnya sesuai dengan kontrak.
Akibatnya, negara mengalami potensi kerugian keuangan daerah akibat kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa pekerjaan konstruksi.
Rahmat Dadai menilai bahwa temuan ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan harus dilihat sebagai indikasi lemahnya akuntabilitas pengelolaan anggaran pembangunan daerah.
Menurut Rahmat, dalam proyek konstruksi pemerintah terdapat beberapa pihak yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap pengawasan pekerjaan, diantaranya:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Konsultan pengawas
Penyedia jasa atau kontraktor
Apabila terjadi kekurangan volume pekerjaan namun pembayaran tetap dilakukan penuh, maka hal tersebut menunjukkan adanya kelalaian dalam proses verifikasi pekerjaan sebelum pencairan anggaran.
“Temuan BPK ini harus menjadi perhatian serius karena menyangkut penggunaan anggaran pembangunan yang bersumber dari uang rakyat.
Setiap pekerjaan konstruksi seharusnya diawasi secara ketat agar tidak terjadi pembayaran yang tidak sesuai dengan pekerjaan riil di lapangan,” ujar Rahmat.
Rahmat juga menegaskan bahwa alasan pengembalian kerugian melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya unsur pelanggaran hukum.
Menurutnya, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau kelalaian yang merugikan keuangan negara, maka persoalan tersebut tetap dapat ditindaklanjuti melalui proses hukum oleh aparat penegak hukum.
Dorongan Transparansi
Rahmat Dadai juga meminta agar Dinas PUPR Kota Gorontalo dan aparat pengawasan internal pemerintah (Inspektorat) membuka secara transparan hasil tindak lanjut terhadap temuan BPK tersebut kepada publik.
Menurutnya, transparansi penting untuk memastikan bahwa:
kerugian daerah benar-benar telah dipulihkan.
sistem pengawasan diperbaiki
kejadian serupa tidak kembali terjadi pada proyek pembangunan berikutnya.
M.Fadli #gobidik_
Tidak ada komentar