Diduga Langgar Aturan Limbah dan Perizinan, Pabrik Sawit PT Palma Lestari Jaya di Buol Terancam Sanksi Hukum

waktu baca 2 menit
Selasa, 30 Des 2025 16:05 262 Redaksi

Gobidik.com- Buol – Pabrik kelapa sawit PT Palma Lestari Jaya (PLJ) yang beroperasi di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, menjadi sorotan publik.

Perusahaan tersebut diduga kuat melanggar sejumlah aturan lingkungan dan perizinan, khususnya terkait pengelolaan limbah serta kewajiban kepemilikan kebun inti atau lokasi usaha sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, PT PLJ disebut belum memiliki kebun atau lahan perkebunan sendiri sebagaimana diwajibkan dalam regulasi industri kelapa sawit, namun telah menjalankan aktivitas pengolahan tandan buah segar (TBS).

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan ketentuan perizinan usaha perkebunan yang mewajibkan kesesuaian antara pabrik dan sumber bahan baku.

Tak hanya itu, perusahaan juga diduga tidak mengelola limbah pabrik secara maksimal dan sesuai standar lingkungan, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan dampak pencemaran terhadap lingkungan sekitar, termasuk aliran sungai dan lahan masyarakat.

“Jika benar pengelolaan limbah tidak sesuai aturan dan perusahaan beroperasi tanpa memenuhi syarat kebun inti, maka ini bisa masuk pelanggaran serius dan berpotensi delik hukum,” ujar salah satu pemerhati lingkungan di Buol.

Ancaman Sanksi Tegas
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Perkebunan, perusahaan yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi administratif, denda besar, penghentian operasional, hingga pidana.

Masyarakat mendesak Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan audit lingkungan dan pemeriksaan izin usaha PT PLJ secara menyeluruh.

Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum
Warga sekitar berharap pemerintah tidak tutup mata terhadap persoalan ini. Aktivitas industri, menurut mereka, tidak boleh mengorbankan lingkungan dan hak masyarakat demi keuntungan semata.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Palma Lestari Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

#gobidik_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    LAINNYA