FMKPF Angkat Dugaan Gadai Tanpa Izin di Gorontalo. Laporan Menuju OJK RI

waktu baca 3 menit
Kamis, 12 Mar 2026 00:03 143 Redaksi

Gobidik.com – Gorontalo – Ketua Forum Mahasiswa Kebijakan Publik Forensik, Gunawan Panto, secara resmi menyatakan akan melaporkan praktik pergadaian tanpa izin di Gorontalo ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia di Jakarta.

Langkah ini diambil sebagai respons tegas atas klaim pihak Kedai MIB yang menyebut biaya jasa atau ujrah sebesar 20 persen sebagai hal wajar dan mengklaim operasional mereka aman meski belum mengantongi izin resmi OJK.

Gunawan Panto menegaskan bahwa alasan “masih dalam proses perizinan” yang dilontarkan pelaku usaha tidak bisa menjadi pembenaran untuk tetap beroperasi dan menarik barang jaminan dari masyarakat.

Menurutnya, izin usaha adalah ambang batas mutlak keamanan sebuah lembaga keuangan yang tidak bisa ditawar.

“Pada dasarnya, kata izin ini adalah penentu boleh beroperasi atau tidaknya suatu usaha.

Kalau masih dalam proses, berarti suatu usaha belum bisa beroperasi karena tidak ada jaminan bahwa usaha tersebut dijalankan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Izin itu sakral; tanpa itu, tidak ada pengawasan otoritas terhadap standar keamanan tempat penyimpanan barang jaminan nasabah,” tegas Gunawan, Rabu (11/3/2026).

Menanggapi pernyataan pihak Kedai MIB yang menyebut biaya 20 persen wajar karena dana cair penuh tanpa potongan, Gunawan menilai argumen tersebut menyesatkan.

Ia membandingkan angka tersebut dengan standar industri pergadaian syariah resmi yang jauh lebih rendah.

Di lembaga resmi, biaya pemeliharaan atau mu’nah umumnya hanya berkisar antara 0,45 persen hingga 0,71 persen.

“Klaim cair penuh tanpa potongan itu hanya ‘pemanis’.

Kenyataannya, angka 20 persen itu tetap sangat eksploitatif.

Membandingkan biaya 20 persen dengan daerah lain untuk menjustifikasi tarif yang mencekik rakyat Gorontalo adalah logika yang keliru.

Ini lebih terlihat sebagai praktik lintah darat yang dibungkus dengan istilah syariah,” tambahnya.

Terkait janji pelayanan humanis dan asuransi barang yang diklaim pihak gerai, Gunawan mempertanyakan dasar hukum penjaminan tersebut.

Ia mengingatkan bahwa hanya perusahaan pergadaian berizin yang wajib memiliki asuransi terstandarisasi dan sistem manajemen risiko yang diawasi ketat oleh negara.

Tanpa izin OJK, janji ganti rugi barang rusak hanyalah klaim sepihak yang tidak memiliki kekuatan hukum bagi nasabah jika terjadi sengketa atau perusahaan tiba-tiba tutup.

“Kami menyadari bahwa pada dasarnya kegiatan pergadaian sangat membantu masyarakat Provinsi Gorontalo dalam urusan keuangan mendadak.

Namun, apabila suatu usaha tidak didasarkan pada izin resmi, ini justru membuka celah besar bagi praktik-praktik ilegal yang merugikan rakyat, mulai dari bunga yang tidak logis hingga risiko penyalahgunaan aset nasabah,” jelas Gunawan.

Langkah tegas mahasiswa ini didasarkan pada data terbaru OJK Sulawesi Utara dan Gorontalo per Maret 2026 yang masih menemukan sekitar 30 entitas gadai ilegal di wilayah tersebut.

Gunawan memperingatkan pelaku usaha bahwa Pasal 273 KUHP Baru secara eksplisit mengancam pidana penjara satu tahun atau denda maksimal Rp50 juta bagi siapa saja yang menjalankan usaha gadai tanpa izin sebagai mata pencaharian.

“Mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi rakyat dari jerat celah hukum ini.

Kami tidak butuh janji pelayanan humanis jika legalitasnya tidak ada.

Kami mendesak OJK RI untuk segera turun tangan menertibkan gerai-gerai ilegal di Gorontalo demi perlindungan konsumen dan stabilitas ekonomi daerah,” pungkas Gunawan Panto.

#M.Fadli # gobidik_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    LAINNYA