
Gobidik.com – Buol – Sulawesi Tengah, Upaya mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Buol pada 28 April 2026, dalam menyelesaikan konflik internal Koperasi Tani (Koptan) Plasma Amanah justru mempertegas posisi kepengurusan hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB).
Ketua koperasi hasil RALB, Seniwati, menegaskan bahwa pelaksanaan RALB telah sah secara organisasi dan menolak anggapan adanya dualisme kepengurusan.
Dalam forum mediasi tersebut, Seniwati menilai bahwa persoalan utama yang terjadi di tubuh Koptan Plasma Amanah bukan sekadar perbedaan kepengurusan, melainkan akibat lemahnya tata kelola koperasi selama ini.
“Masalah utama koperasi ini adalah tata kelola yang buruk, bukan sekadar soal siapa pengurus,” tegas Seniwati.
Mediasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Buol, Moh. Yamin Rahim, S.H., M.H., menghadirkan berbagai pihak terkait dengan tujuan mencari solusi atas konflik yang mencuat sejak awal tahun 2026.
Pemerintah daerah mendorong penyelesaian melalui jalur musyawarah, dengan membuka opsi pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) ulang apabila diperlukan.
Selain itu, pemerintah juga memberikan ruang bagi penyelesaian melalui jalur hukum apabila tidak tercapai kesepakatan di antara pihak-pihak yang berselisih.
Meski demikian, Seniwati menegaskan bahwa konflik yang terjadi tidak bisa disederhanakan hanya sebagai persoalan dualisme kepengurusan.
Ia menekankan pentingnya pembenahan sistem manajemen dan transparansi dalam pengelolaan koperasi guna mencegah persoalan serupa terulang di masa mendatang.
Dengan masih berlangsungnya proses mediasi, diharapkan seluruh pihak dapat menahan diri dan mengedepankan dialog konstruktif demi menjaga stabilitas serta keberlanjutan Koptan Plasma Amanah ke depan.
#gobidik_
Tidak ada komentar