Gobidik.com – Gorontalo, Aliansi Peduli Kemanusiaan (APK) Gorontalo secara resmi menyatakan sikap melawan segala bentuk upaya pengaburan fakta atas kematian Hamid Pakaya, warga Pohuwato yang meregang nyawa di lokasi tambang Tibor 19, Suwawa.
APK menduga kuat adanya dugaan tindak pidana di balik peristiwa tersebut dan menolak keras narasi “kecelakaan kerja” atau “tergelincir” yang beredar.
Kejanggalan Fakta di Lapangan
Peristiwa yang di duga melibatkan oknum bos tambang berinisial H.H ini memicu kemarahan publik. Dugaan penggunaan alat sling tambang yang mengenai korban hingga berakibat fatal menjadi poin utama yang disoroti.
Wahyudin, orator dari Aliansi Peduli Kemanusiaan Gorontalo, menyatakan bahwa alibi tergelincir adalah penghinaan terhadap logika hukum.
“Jangan mencoba membodohi publik dengan narasi tergelincir.
Luka dan dampak dari terkena alat suling itu spesifik.
Kami mendesak kepolisian melihat ini sebagai dugaan penganiayaan atau kelalaian berat, bukan sekadar kecelakaan biasa.
Pemilik lubang dan bos tambang inisial H.H harus diseret ke ranah hukum!” ujar Wahyudin.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Berdasarkan analisis awal, APK Gorontalo menduga adanya pelanggaran berlapis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Pertambangan:
Pasal 351 ayat (3) KUHP: Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 359 KUHP: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba): Terkait standar keamanan kerja (K3) dan legalitas operasional tambang di lokasi Tibor 19 yang harus dipertanggungjawabkan oleh pemilik lubang.
#gobidik_
Tidak ada komentar