Dugaan Kasus TPPU Yang Seret Nama Haji Suci Di Kejati, M.Fadli: Publik Berhak Tau, Jangan Sampai Ada Kongkalingkong!

waktu baca 2 menit
Sabtu, 12 Sep 2026 13:34 102 Redaksi

Gobidik.com – Gorontalo – Penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan Haji Suci dan telah berada di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) kembali menjadi perhatian publik.

Aktivis mahasiswa M.Fadli mendesak Kejati untuk tidak membiarkan perkara tersebut berjalan tanpa kejelasan informasi kepada masyarakat.

Menurutnya, jika perkara memang sedang dalam proses penanganan, maka aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan mengenai sudah sejauh mana proses penyelidikan maupun penyidikan dilakukan, tentunya dengan tetap menghormati ketentuan hukum dan kerahasiaan materi perkara.

“Kami meminta Kejati memberikan kejelasan kepada publik.

Kasus ini sudah sampai di mana? Apakah masih tahap telaah, penyelidikan, sudah masuk penyidikan, atau bahkan sudah ada perkembangan terhadap pihak-pihak yang diperiksa?” tegas M.Fadli.

Ia menilai transparansi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Jangan sampai minimnya informasi justru menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

M.Fadli juga mengingatkan Kejati agar tidak memberikan ruang sedikit pun terhadap dugaan kongkalikong, intervensi, atau permainan perkara dalam proses penanganan kasus tersebut.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun.

Tetapi ketika ada dugaan TPPU yang menjadi perhatian publik, maka proses hukumnya harus terang.

Jangan sampai publik bertanya-tanya karena kasus tiba-tiba senyap tanpa penjelasan.”

Menurutnya, apabila memang belum ditemukan cukup bukti untuk meningkatkan status perkara, Kejati juga harus berani menjelaskan secara proporsional kepada publik.

Sebaliknya, apabila telah ditemukan indikasi tindak pidana dan alat bukti yang cukup, maka proses hukum harus dilanjutkan secara profesional tanpa pandang bulu.

M.Fadli menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemeriksaan formalitas.

Jika terdapat aliran dana, aset, transaksi, atau pihak lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana asal maupun pencucian uang, seluruhnya harus ditelusuri berdasarkan hukum.

Ia meminta Kejati membuka ruang komunikasi publik mengenai perkembangan perkara, bukan untuk mengintervensi proses hukum, tetapi sebagai bentuk akuntabilitas institusi penegak hukum kepada masyarakat.

“Kejati harus membuktikan bahwa hukum bekerja secara independen.

Kami akan terus mengawal perkara ini.

Jangan sampai ada kesan bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki kekuatan ekonomi atau pengaruh.”

M.Fadli juga menyatakan bahwa apabila dalam proses pengawalan ditemukan indikasi penyimpangan, konflik kepentingan, atau upaya menghentikan perkara tanpa dasar hukum yang jelas, pihaknya akan mempertimbangkan langkah-langkah konstitusional dan mekanisme pengawasan yang tersedia.

“Kami meminta satu hal: buka prosesnya secara transparan, tegakkan hukum secara profesional, dan jangan ada kongkalikong dalam perkara ini,” tutup M.Fadli.

#gobidik_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    - - -
    LAINNYA