Dugaan TPPO PMI Asal Sulteng Dilaporkan ke Pemerintah, EN-LMND Desak Perlindungan Korban

waktu baca 4 menit
Selasa, 25 Agu 2026 14:54 82 Redaksi

Gobidik.com – Jakarta, – Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND) melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) pada Senin, 24 Agustus 2026.

LMND meminta pemerintah memastikan perlindungan dan pemenuhan hak korban dalam kasus tersebut.

Kasus ini menimpa seorang perempuan berinisial FA (26), asal Sulawesi Tengah, yang awalnya berniat bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI). Namun, dalam proses perekrutan, FA mengaku tidak memperoleh informasi yang jelas mengenai perusahaan yang akan memberangkatkannya.

Selain itu, menurut keterangan korban, proses perekrutan juga tidak disertai pelatihan bahasa dan keterampilan sebagaimana prosedur umum bagi calon pekerja migran.

Persyaratan administrasi yang diminta juga disebut berbeda dengan proses perekrutan CPMI pada umumnya.

FA bersama sekitar 10 calon pekerja migran lainnya kemudian ditempatkan di sebuah rumah kos di daerah Jakarta Barat. Menurut keterangan korban, kondisi tempat tinggal tersebut cukup sempit, dengan satu kamar dihuni hingga enam orang.

Dalam proses tersebut, korban juga mengaku mendapatkan perlakuan dan ucapan bernuansa seksis dari pihak yang disebut sebagai penanggung jawab berinisial AL.

Para calon pekerja migran tersebut disebut akan ditempatkan di kawasan Timur Tengah.

LMND menilai rencana keberangkatan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena penempatan pekerja migran ke sejumlah negara di kawasan Timur Tengah masih berada dalam kebijakan pembatasan atau moratorium.

Ketua Departemen Hukum dan HAM Eksekutif Nasional LMND, Betran Sulani, mengatakan pelaporan tersebut merupakan bentuk komitmen LMND dalam memperjuangkan perlindungan masyarakat dari praktik eksploitasi dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.

“Dugaan TPPO bukan persoalan sederhana.

Di balik proses perekrutan tenaga kerja terdapat hak, keselamatan, dan martabat manusia yang harus dijamin negara,” kata Betran.

Menurut dia, ketika seseorang dijanjikan pekerjaan tetapi kemudian menghadapi dugaan penipuan, eksploitasi, intimidasi, pemerasan, atau kondisi penempatan yang tidak sesuai dengan kesepakatan, negara harus hadir untuk memastikan hak-hak korban terlindungi.

Betran juga menyoroti dugaan keterlibatan perusahaan yang sebelumnya telah dikenai sanksi administratif dan pemberhentian sementara oleh KP2MI.

Namun, berdasarkan informasi yang diterima LMND, perusahaan tersebut diduga masih menjalankan aktivitas secara ilegal.

“Perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus ini merupakan perusahaan yang telah diberikan sanksi administrasi dan pemberhentian sementara oleh KP2MI.

Namun, perusahaan tersebut diduga masih tetap beroperasi secara ilegal. Ini menunjukkan pentingnya sinergitas antar-lembaga agar dugaan tindak pidana TPPO dapat diproses secara hukum dan memberikan efek jera,” ujarnya.

Betran menilai pelaporan kepada KP2MI dan Kementerian HAM menjadi langkah penting untuk memastikan dugaan pelanggaran tersebut diperiksa secara serius, transparan, dan menyeluruh.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Keperempuanan LMND, Feby Rahmayana, mengatakan perempuan merupakan salah satu kelompok yang rentan menjadi sasaran eksploitasi dalam praktik TPPO.

“Perempuan yang berangkat bekerja dengan harapan memperbaiki kehidupan keluarga tidak boleh justru ditempatkan dalam situasi yang membuka ruang bagi perdagangan dan eksploitasi manusia.

Korban harus dilihat sebagai manusia yang memiliki hak atas keamanan, martabat, dan perlindungan hukum,” kata Feby.

Menurut Feby, persoalan TPPO juga berkaitan erat dengan kondisi sosial dan ekonomi yang mendorong perempuan mencari pekerjaan di luar daerah maupun luar negeri.

Keterbatasan lapangan kerja yang layak serta minimnya akses terhadap informasi mengenai migrasi yang aman, kata dia, dapat meningkatkan kerentanan calon pekerja migran untuk dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Penanganan kasus TPPO harus menggunakan perspektif korban dan hak asasi manusia.

Korban tidak boleh disalahkan atas situasi yang menimpanya, apalagi kembali menjadi korban melalui proses hukum maupun pelayanan yang tidak berpihak,” tegasnya.

Betran mengatakan LMND telah mengambil sejumlah langkah setelah menerima laporan dari korban.

Menurut dia, setelah menerima aduan tersebut, pihak KP2MI melalui Staf Khusus Menteri Bintang Wahyu Saputra, S.E., M.M langsung melakukan penelusuran ke lokasi berdasarkan keterangan yang disampaikan korban.

Sementara itu, Kementerian HAM melalui Tenaga Ahli Menteri bidang Human Trafficking Martinus Gabriel Goa disebut memberikan respons positif terhadap laporan tersebut dan menyatakan komitmen untuk bersama-sama menindaklanjuti kasus.

Langkah selanjutnya yang akan di tempuh oleh LMND bersama pendamping hukum akan melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri pada Rabu, 26 Agustus 2026.

“Kami berharap pihak kepolisian dalam hal ini Mabes Polri dan Instansi-instansi terkait dapat memberikan perlindungan terhadap korban serta bisa saling berkolaborasi bersama dengan LMND untuk mendorong agar kasus dugaan TPPO ini menjadi perhatian serius bagi seluruh lembaga yang berwenang,” tutup Betran.

#gobidik_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    - - -
    LAINNYA