PETI Desa Bodi Jadi Sorotan, Aktivis M. Fadli Desak Kapolda Sulteng Usut Dugaan Perusakan Hutan

waktu baca 6 menit
Rabu, 21 Okt 2026 23:54 94 Redaksi

Gobidik.com – Buol, Sulawesi Tengah – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat jenis excavator di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, kembali menjadi sorotan.

Aktivis Buol, M. Fadli, mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Kapolda Sulawesi Tengah agar segera memastikan penanganan dugaan PETI berjalan transparan dan tidak berhenti pada penertiban semata.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, sebanyak 11 unit excavator diduga kembali beroperasi, sedangkan empat unit lainnya mengalami kerusakan disebut berada dalam kondisi standby.

Aktivitas tersebut diduga berpotensi menimbulkan kerusakan kawasan hutan dan lingkungan apabila berlangsung tanpa perizinan yang diwajibkan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan, terutama setelah sebelumnya terdapat pemberitaan mengenai temuan 22 unit excavator di wilayah Desa Bodi.

Aktivis Buol, M. Fadli, menilai dugaan aktivitas yang kembali berlangsung perlu segera diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh aparat berwenang.

Masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai status kegiatan, legalitas alat berat, serta perkembangan penanganan perkara sebelumnya.

M. Fadli Pertanyakan Penegakan Hukum di Kabupaten Buol
Aktivis Buol, M. Fadli, menyoroti dugaan kembali berlangsungnya aktivitas PETI di Desa Bodi.

Ia mendesak aparat agar melakukan pemeriksaan lapangan dan memberikan penjelasan terbuka mengenai langkah penanganan yang telah dilakukan.

Sorotan tersebut juga berkaitan dengan nasib penanganan temuan 22 unit excavator yang sebelumnya diberitakan berada di lokasi perkebunan warga di Desa Bodi.

Publik mempertanyakan apakah penyelidikan atas temuan tersebut masih berjalan, apakah pemilik atau pihak yang mengendalikan alat berat telah diperiksa, serta apakah penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

Apabila memang belum ada tersangka yang ditetapkan, aparat diharapkan menjelaskan perkembangan penanganan perkara sesuai batas informasi yang dapat disampaikan kepada publik.

Belum adanya penetapan tersangka tidak otomatis membuktikan bahwa telah terjadi pembiaran.

Namun, keterbukaan mengenai proses penyelidikan menjadi penting agar masyarakat mengetahui bahwa setiap laporan ditangani secara profesional.

Sebelas Excavator Diduga Kembali Beroperasi Informasi awal yang diterima media ini menyebutkan 11 unit excavator diduga sedang beroperasi di Desa Bodi, sementara empat unit lainnya berada dalam posisi siaga.

Jumlah tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumentasi terbaru dan pemeriksaan langsung oleh instansi berwenang.

Verifikasi juga diperlukan untuk memastikan apakah alat-alat berat itu berkaitan dengan temuan sebelumnya atau merupakan unit yang berbeda.

Jika terbukti terdapat kegiatan penambangan tanpa izin yang diwajibkan, aparat perlu menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Apabila aktivitas berlangsung di kawasan hutan, status kawasan, fungsi hutan, serta persetujuan atau perizinan yang relevan juga harus diperiksa.

Dugaan kerusakan hutan tidak boleh disimpulkan hanya dari keberadaan excavator.

Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan bentuk kegiatan, kondisi lingkungan, dan pihak yang bertanggung jawab.

Kasus 22 Excavator Menjadi Perhatian Publik, Temuan 22 unit excavator di Desa Bodi pada Agustus 2026 menjadi bagian penting dari sorotan masyarakat terhadap dugaan PETI di Kabupaten Buol.

Dalam pemberitaan sebelumnya, kepolisian menyatakan tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung ketika pemeriksaan dilakukan di lokasi sasaran.

Karena itu, temuan alat berat dan pembuktian tindak pidana merupakan dua hal yang perlu dibedakan.

Masyarakat kini membutuhkan kejelasan mengenai status alat berat tersebut, hasil pemeriksaan, dan perkembangan penyelidikan.

Apabila ditemukan bukti yang cukup bahwa alat berat digunakan dalam kegiatan pertambangan ilegal, penyidik dapat menentukan langkah hukum sesuai unsur tindak pidana yang terpenuhi.

Sebaliknya, penetapan tersangka tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan atau kepemilikan alat berat.

Harus ada bukti yang sah dan pemenuhan persyaratan hukum.

Kapolda Sulteng Diminta Evaluasi Penanganan PETI, Aktivis Buol mendesak Kapolda Sulawesi Tengah agar mengevaluasi penanganan dugaan PETI di wilayah hukum Polres Buol.

Evaluasi tersebut diharapkan mencakup tindak lanjut laporan masyarakat, perkembangan penanganan alat berat yang pernah ditemukan, serta pengawasan terhadap dugaan aktivitas yang kembali berlangsung.

M. Fadli juga mendorong penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih.

Apabila terdapat bukti keterlibatan pihak tertentu, siapa pun pihak tersebut harus diperiksa sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

Desakan evaluasi merupakan aspirasi aktivis.

Penilaian terhadap kinerja pejabat kepolisian tetap harus didasarkan pada fakta, data penindakan, dan hasil pemeriksaan resmi.

Pidato Gubernur Anwar Hafid Jadi Sorotan, Dugaan aktivitas PETI menggunakan alat berat di Desa Bodi juga memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut pernyataan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, terkait penertiban aktivitas tambang ilegal.

Pernyataan yang disebut berkaitan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Daerah Kabupaten Buol perlu dicocokkan dengan dokumentasi resmi agar konteks dan isi arahannya tidak keliru.

Apabila terdapat arahan resmi mengenai larangan atau penertiban aktivitas PETI menggunakan alat berat, masyarakat berhak mengetahui langkah konkret pemerintah daerah dan aparat sesuai kewenangan masing-masing.

Penegakan hukum harus mengacu pada peraturan yang berlaku serta hasil pemeriksaan, bukan semata-mata pada pernyataan atau imbauan pejabat.

Dugaan Kontribusi kepada Oknum Perlu Diusut, Selain persoalan aktivitas alat berat, terdapat informasi awal dari sejumlah sumber yang menyebut dugaan adanya kontribusi kepada oknum yang dikaitkan dengan aktivitas PETI.

Informasi ini masih membutuhkan verifikasi independen.

Bentuk kontribusi, waktu kejadian, pihak yang diduga terlibat, dan bukti pendukungnya belum dapat dipastikan.

Karena itu, media ini tidak menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah menerima uang atau melindungi aktivitas pertambangan ilegal.

Apabila terdapat bukti permulaan mengenai pemberian uang atau fasilitas untuk memengaruhi penegakan hukum, laporan tersebut patut disampaikan kepada instansi berwenang untuk diperiksa secara objektif.

Dasar Hukum Dugaan PETI dan Kerusakan Hutan, Penanganan dugaan PETI di Desa Bodi dapat mengacu pada sejumlah ketentuan hukum, dengan penerapan yang bergantung pada fakta dan unsur pelanggaran yang ditemukan.

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 158 mengatur sanksi pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin yang diwajibkan apabila unsur tindak pidananya terbukti.

2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah Ketentuan kehutanan dapat diterapkan apabila ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran di kawasan hutan Status kawasan, bentuk kegiatan, dan perizinan harus diperiksa terlebih dahulu.

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah
Ketentuan ini dapat menjadi dasar penanganan apabila ditemukan pencemaran, kerusakan lingkungan, atau pelanggaran kewajiban lingkungan yang memenuhi unsur hukum.

Penggunaan excavator tidak otomatis membuktikan tindak pidana.

Penyidik harus memeriksa legalitas kegiatan, lokasi, pihak yang mengendalikan aktivitas, dan bukti yang mendukung dugaan pelanggaran.

Publik Menunggu Langkah Konkret
Aktivis Buol, M. Fadli, mendorong agar dugaan aktivitas PETI di Desa Bodi tidak dibiarkan menjadi persoalan berulang tanpa kejelasan penanganan.

Masyarakat membutuhkan jawaban mengenai dugaan 11 excavator yang kembali beroperasi, empat unit yang disebut mengalami kerusakan, serta perkembangan perkara terkait temuan 22 unit alat berat sebelumnya.

Jika dugaan pelanggaran terbukti, aparat diharapkan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika penyelidikan masih berjalan, penjelasan mengenai perkembangannya juga penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai jumlah alat berat yang diduga beroperasi, status kawasan, dugaan kontribusi kepada oknum, serta perkembangan penanganan temuan sebelumnya masih memerlukan konfirmasi resmi.

Gobidik.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Polres Buol, Polda Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Buol, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, instansi kehutanan, serta seluruh pihak yang berkepentingan.

Catatan Redaksi: Berita ini memuat informasi awal dan dugaan yang masih memerlukan verifikasi.

Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, dan hak jawab.

Tidak ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum pembuktian melalui proses hukum yang sah.

#gobidik_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    - - -
    LAINNYA