Dugaan Pelanggaran Medis RS Multazam, Publik Desak Wali Kota dan Polres Gorontalo Ambil Alih Penanganan

waktu baca 3 menit
Selasa, 16 Des 2025 09:43 161 Redaksi

Gobidik.com- KOTA GORONTALO — Dugaan pelanggaran serius dalam praktik pelayanan kesehatan di Rumah Sakit (RS) Multazam kini bergeser menjadi ujian tanggung jawab pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Publik mendesak Wali Kota Gorontalo dan Polres Gorontalo Kota untuk tidak bersikap pasif dalam merespons dugaan pelanggaran prosedur medis yang dialami pasien Siti Rahmatia Olomia.

Desakan tersebut menguat setelah aksi unjuk rasa yang dipimpin Kevin Lapendos pada Senin, 15 Desember 2025, menuntut kejelasan hukum atas tindakan operasi caesar yang dijalani korban pada 8 Desember 2025 di RS Multazam.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada publik, Kevin menyebut pasien sebelumnya didaftarkan untuk menjalani prosedur Enhanced Recovery After Cesarean Surgery (ERACS). Namun dalam praktiknya, tindakan medis yang dilakukan justru diduga berbeda dari metode yang disepakati, tanpa adanya persetujuan ulang dari pasien maupun keluarga.

Menurut Kevin, situasi tersebut bukan hanya persoalan etik medis, melainkan persoalan tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum.

“Ketika hak pasien dilanggar, maka negara wajib hadir. Wali Kota sebagai kepala daerah tidak boleh berdiam diri, dan Polres harus melihat ini sebagai potensi pelanggaran pidana, bukan sekadar sengketa administratif,” tegas Kevin Lapendos.

Ia menilai, Wali Kota Gorontalo memiliki tanggung jawab langsung dalam melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan, baik swasta maupun pemerintah, sebagaimana mandat pembinaan dan pengawasan sektor kesehatan daerah.

Kevin juga secara terbuka meminta Wali Kota Gorontalo untuk segera memerintahkan audit medis dan administratif terhadap RS Multazam melalui Dinas Kesehatan, serta membuka hasilnya kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.

Di sisi lain, Polres Gorontalo Kota didesak agar tidak menunggu eskalasi konflik sosial dan segera melakukan penyelidikan awal terhadap dugaan pelanggaran prinsip informed consent. Menurut Kevin, perubahan tindakan medis tanpa persetujuan pasien berpotensi memenuhi unsur kelalaian medis sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Jika aparat penegak hukum menunggu hingga korban melapor sendiri, maka negara sedang abai terhadap perlindungan warganya. Polres harus proaktif, kami juga sudah memasukkan laporan dan akan mendatangkan pihak korban secepat mungkin.” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, massa juga menyatakan bahwa pembiaran kasus ini berpotensi menciptakan preseden buruk dalam pelayanan kesehatan, di mana rumah sakit dapat mengubah tindakan medis secara sepihak tanpa mekanisme persetujuan yang sah.

Massa menegaskan bahwa langkah politik DPRD saja tidak cukup tanpa intervensi eksekutif dan penegakan hukum yang jelas. Oleh karena itu, tuntutan diarahkan langsung kepada Wali Kota Gorontalo dan Polres Gorontalo Kota untuk mengambil alih penanganan secara serius dan terukur.

Hingga berita ini diterbitkan, Wali Kota Gorontalo dan Polres Gorontalo Kota belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada kedua institusi.

Sementara itu, pihak RS Multazam juga belum memberikan klarifikasi resmi meski telah dihubungi melalui berbagai saluran komunikasi.

Kasus ini kini menjadi barometer keberpihakan negara terhadap hak pasien, sekaligus penentu apakah prinsip akuntabilitas pelayanan publik benar-benar ditegakkan di Kota Gorontalo.

M.fadli #gobidik_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    LAINNYA