DPRD Buol Tetapkan Hasil Reses 2026–2027, Aspirasi Rakyat Jadi Arah Pembangunan RKPD 2028

waktu baca 3 menit
Selasa, 27 Okt 2026 09:43 8 Redaksi

Gobidik.com – Buol, Sulawesi Tengah – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Keputusan DPRD tentang Hasil Kegiatan Reses Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2026–2027, bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Buol pada Senin (26/10/2026).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Buol, Ryan Nathaniel Kwendy, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Buol Dr. Moh. Nasir Dj. Daimaroto, S.H., M.H., jajaran Pimpinan dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pejabat Eselon III, serta insan pers.

Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Kabupaten Buol menegaskan bahwa kegiatan reses merupakan instrumen penting dalam menjalankan fungsi pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan.

Reses menjadi wadah pertanggungjawaban moral dan politik wakil rakyat untuk menyerap aspirasi, masukan, serta keluhan masyarakat secara langsung di setiap daerah pemilihan (Dapil).

“Pelaksanaan reses ini memotret secara langsung kebutuhan nyata masyarakat di lapangan.

Aspirasi yang telah dihimpun dan diklasifikasikan ini menjadi landasan strategis agar arah pembangunan daerah ke depan lebih responsif, partisipatif, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Buol – meliputi Fraksi NasDem, Fraksi Demokrat Berkarya, Fraksi Gerindra, Fraksi Gabungan PKB & PPP, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi PAN – secara serentak menyampaikan laporan hasil reses mereka di Dapil I, II, dan III.

Beberapa fokus utama aspirasi masyarakat yang berhasil dihimpun antara lain: Infrastruktur & Fasilitas Umum: Peningkatan dan perbaikan jalan beraspal, jalan usaha tani/produksi, rute ke kawasan produktif, pembangunan drainase, talud, rabat beton, paving block, serta perbaikan rumah ibadah.

Pertanian & Perikanan: Bantuan sarana produksi pertanian (saprodi) berupa benih/bibit unggul (jagung, durian montong, kelapa sawit, cabai/rica), bibit ternak, pupuk urea, mesin dan alat pertanian (alsintan), perbaikan jaringan irigasi, serta bantuan alat tangkap/perlengkapan nelayan.

Kesehatan & Pendidikan: Pemerataan fasilitas dan pelayanan kesehatan, ketersediaan tenaga medis dan obat-obatan, bantuan Rumah Layak Huni (RTLH) tepat sasaran, serta pembangunan ruang kelas baru (RKB) dan peningkatan sarana sekolah.

Ekonomi & Sosial-Budaya: Penguatan modal dan pendampingan UMKM/koperasi, pemulihan ekonomi produktif warga, serta dukungan terhadap fasilitas dan kegiatan pelestarian seni-budaya lokal.

Dengan Keputusan DPRD Kabupaten Buol yang resmi disahkan dalam Paripurna tersebut, seluruh dokumen Hasil Pelaksanaan Reses Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2026 – 2027 secara resmi diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Buol.

Dokumen ini ditetapkan sebagai acuan dan bahan pertimbangan utama dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2028.

DPRD berharap Pemerintah Daerah melalui dinas/instansi terkait dapat segera memverifikasi dan menyelaraskan daftar Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD tersebut dengan skala prioritas pembangunan daerah serta kemampuan keuangan daerah.

Terhadap aspirasi yang belum dapat terakomodasi, pemerintah daerah diimbau untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan proporsional kepada masyarakat.

#gobidik_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    - - -
    LAINNYA