Kelalaian Kapus Sipatana, Kadinkes Kota Gorontalo Dinilai Harus Turut Bertanggung Jawab

waktu baca 2 menit
Kamis, 27 Nov 2025 21:00 184 Redaksi

Gobidik.com-Gorontalo, Kelalaian yang terjadi di Puskesmas Sipatana hingga merenggut nyawa, kini menjadi perhatian publik secara luas. Meski Pemerintah Kota Gorontalo bergerak cepat dengan menonjobkan Kepala Puskesmas Sipatana, sorotan terhadap pihak lain yang memiliki kewenangan dalam manajemen pelayanan kesehatan tidak dapat dihindarkan.

Ketua Senat Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, Sandi, turut memberikan pernyataan tegas terkait kasus tersebut.
“Publik baru-baru ini digemparkan dengan kelalaian salah satu puskesmas di Kota Gorontalo, yaitu Puskesmas Sipatana. Merenggangnya nyawa akibat kelalaian tersebut menjadi perhatian yang cukup besar. Bahkan Pemkot bergerak cepat untuk menonjobkan Kepala Puskesmas Sipatana,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sandi menyebut bahwa persoalan ini bukan hanya tanggung jawab Kapus Sipatana.
“Ada hal yang harus publik ketahui. Bahwa kelalaian tersebut seharusnya juga menjadi tanggung jawab Kepala Dinas Kesehatan Kota. Sebab pada saat kejadian, Kadinkes menginstruksikan seluruh puskesmas mengikuti event peringatan HKN, sehingga instrumen penting seperti sopir ambulans tidak dalam keadaan siaga,” tegasnya.

Sandi menambahkan bahwa evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh.
“Jangan sampai Kadinkes hanya mencuci tangan atas penonjoban Kapus Sipatana. Keadilan harus ditegakkan untuk seluruh pihak yang lalai,” tandasnya.

*Pernyataan Sikap Resmi Senat Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo*

Sebagai bentuk kontrol sosial dan komitmen terhadap penegakan hukum, Senat Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo menyatakan sikap sebagai berikut:

Mendesak Pemerintah Kota Gorontalo untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan dan manajemen Dinas Kesehatan Kota Gorontalo.

Meminta DPRD Kota Gorontalo menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, termasuk melakukan pemanggilan resmi Kadinkes Kota untuk memberikan keterangan terkait instruksi yang dikeluarkan pada hari kejadian.

Menuntut pertanggungjawaban moral, administratif, dan hukum dari semua pihak yang diduga lalai dalam kejadian tersebut.

Mendorong penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara transparan tanpa tebang pilih, demi terciptanya keadilan bagi korban dan keluarga.

Mengawal kasus ini secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen akademik dalam menjunjung prinsip keadilan dan perlindungan hak masyarakat.

“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex). Ketika pelayanan kesehatan gagal memberikan jaminan keselamatan, maka negara harus hadir memastikan akuntabilitas ditegakkan,” tegas Sandri dalam pernyataan penutupnya.

#Gobidik_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    LAINNYA