Dugaan Mafia Tanah Berkedok Pengembangan Transmigrasi di Buol: Tahun Anggaran 2024 Kades Kokobuka Ungkap 50 SKPT, Nama Pejabat Ikut Disorot

waktu baca 7 menit
Rabu, 28 Okt 2026 18:58 139 Redaksi

Gobidik.com – Buol, Sulawesi Tengah – Dugaan persoalan penguasaan dan pendataan lahan di Dusun Kalaka Tahun Anggaran 2024 Desa Kokobuka, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, menjadi sorotan.

Lahan yang dikaitkan dengan pengembangan kawasan transmigrasi itu dipertanyakan setelah muncul keterangan Kepala Desa Kokobuka mengenai penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), serta informasi tentang nama-nama pejabat dan aparatur pemerintah yang disebut masuk dalam pendataan tanah.

Dugaan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi pengelolaan lahan, status wilayah, dasar penentuan penerima, serta kesesuaian proses pertanahan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh.

Sebab, apabila terdapat penyimpangan dalam penetapan penerima atau penggunaan kewenangan, masalahnya bukan sekadar administrasi tanah, melainkan juga menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.

Kades Kokobuka: Saya Hanya Menerima 50 SKPT Dalam keterangan  pada 9 Oktober 2026 disampaikan kepada media ini, Kepala Desa Kokobuka, Ardianto Palante mengaku hanya menerima 50 SKPT yang diperuntukkan bagi masyarakat desa.

Menurut keterangan Ardianto, lebih dari 200 SKPT lainnya disebut berkaitan dengan nama-nama pejabat dan aparatur organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Sekretaris Daerah, kepala dinas, kepala bidang, ASN, serta pihak lain yang perlu diverifikasi berdasarkan dokumen penerima.

Ardianto juga menyatakan bahwa dokumen tersebut dibuat oleh Nakertrans, sedangkan dirinya hanya dimintai tanda tangan dan cap desa.

Keterangan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam penelusuran.

Perlu dipastikan siapa yang mengusulkan nama penerima, siapa yang melakukan verifikasi, bagaimana dokumen disusun, dan atas dasar kewenangan apa proses tersebut dilaksanakan.

Pernyataan kepala desa ini belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran.

Karena itu, redaksi perlu mencocokkannya dengan arsip SKPT, daftar penerima, dokumen pertanahan, serta keterangan pihak yang disebutkan.

Dugaan Kepentingan Keluarga dan Pejabat Perlu Dibuktikan
Selain persoalan jumlah dokumen, muncul dugaan bahwa penguasaan lahan di Dusun Kalaka berpotensi menguntungkan pihak-pihak tertentu, termasuk keluarga dan pejabat.

Dugaan tersebut perlu diuji melalui daftar penerima, hubungan kepentingan yang relevan, dasar pemberian lahan, serta kesesuaian penerima dengan persyaratan program yang berlaku.

Jabatan sebagai pejabat daerah atau ASN tidak otomatis membuat seseorang dilarang memiliki tanah.

Demikian pula, hubungan keluarga tidak dengan sendirinya membuktikan praktik mafia tanah.

Namun, apabila pemeriksaan menemukan manipulasi data, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan yang melanggar aturan, atau tindakan melawan hukum untuk memperoleh keuntungan, temuan tersebut patut ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.

Karena itu, publik membutuhkan penjelasan berdasarkan dokumen, bukan sekadar pernyataan yang belum teruji.

PTSL ATR/BPN dan Program Transmigrasi Harus Dipisahkan Secara Jelas.

Pada 23 Oktober 2026, media ini meminta konfirmasi kepada Kabid Nakertrans, mengenai pendataan nama-nama yang berkaitan dengan persoalan lahan tersebut.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada media ini, Kabid menyatakan bahwa pendaftaran melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bukan program Nakertrans dan tidak menggunakan anggaran program Nakertrans.

Ia juga menyampaikan dan Membenarkan bahwa Sebanyak 214 pihak dari instansinya mendaftarkan diri sebagai warga masyarakat yang merasa memiliki hak atas tanah.

Keterangan tersebut merupakan penjelasan dari pihak Nakertrans yang harus diuji bersama dokumen pertanahan.

Pokok persoalannya ialah apakah bidang tanah yang didaftarkan melalui PTSL mempunyai keterkaitan dengan kawasan atau program pengembangan transmigrasi, serta apakah penerima dan proses pendaftarannya memenuhi ketentuan yang berlaku.

PTSL merupakan program pemerintah, tetapi fakta bahwa seseorang mengikuti PTSL tidak otomatis membuktikan penyalahgunaan anggaran negara.

Sebaliknya, pernyataan bahwa pendaftaran tidak menggunakan anggaran Nakertrans juga belum menjawab seluruh persoalan mengenai status tanah dan kelayakan penerima.

Keduanya merupakan hal berbeda yang harus diperiksa berdasarkan dokumen resmi.

UU Agraria dan Aturan Tanah Absentee Jadi Perhatian Dari sisi hukum agraria, salah satu aturan yang perlu diperiksa ialah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Pasal 10 UUPA mengatur prinsip bahwa tanah pertanian pada asasnya harus dikerjakan atau diusahakan secara aktif oleh pemiliknya sendiri.

Ketentuan mengenai pemilikan tanah pertanian secara absentee atau guntai diatur lebih lanjut, antara lain, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964.

dan Ketentuan absentee terutama berkaitan dengan tanah pertanian dan kondisi pemilikan tertentu.

Oleh karena itu, aturan tersebut tidak bisa langsung diterapkan kepada semua bidang tanah di Dusun Kalaka tanpa memeriksa status hak, penggunaan tanah, tempat tinggal pemilik, dan kemungkinan pengecualian yang berlaku.

Apabila terdapat dugaan pemilikan tanah pertanian secara absentee, Kantor Pertanahan perlu memeriksa apakah pemilikan tersebut memenuhi ketentuan hukum atau justru melanggar pembatasan yang berlaku.

Dengan demikian, persoalan hukum harus bertumpu pada status dan fakta setiap bidang tanah, bukan semata-mata pada jabatan atau asal tempat tinggal penerima.

Status Wilayah Kalaka dan Dasar Keputusan Bupati Harus Dibuka
Hal lain yang perlu dijelaskan ialah status lahan di Dusun Kalaka.

Apakah lokasi tersebut masih menjadi bagian dari kawasan transmigrasi yang memiliki ketentuan khusus, telah masuk dalam wilayah administrasi desa definitif, atau mempunyai status dan peruntukan lain?
Pernyataan bahwa suatu lahan merupakan Area Penggunaan Lain (APL) juga tidak otomatis membuktikan bahwa semua orang bebas memperoleh atau menguasainya.

Status APL, status hak atas tanah, riwayat penguasaan, tata ruang, dan ketentuan program transmigrasi merupakan aspek berbeda yang perlu diperiksa secara bersamaan.

Pemeriksaan harus merujuk pada peta bidang tanah, dokumen penetapan kawasan, riwayat penguasaan lahan, serta keputusan pejabat yang berwenang.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 mengatur pelaksanaan ketentuan mengenai ketransmigrasian, termasuk kawasan transmigrasi, perencanaan dan penyediaan tanah, pengembangan kawasan, serta pengawasan.

Apabila lahan Kalaka merupakan objek program transmigrasi yang bersangkutan, pemerintah daerah perlu menjelaskan dasar penetapan kawasan, dokumen penyediaan tanah, mekanisme penentuan penerima, serta keputusan yang menjadi landasan pengelolaannya.

Publik juga perlu memperoleh kejelasan apakah terdapat keputusan Bupati Buol yang secara khusus mengatur lokasi atau penerima lahan tersebut.

Nomor dan isi keputusan itu harus dikonfirmasi melalui dokumen resmi, bukan diasumsikan.

Perbup Buol tentang Kewenangan Dinas Perlu Ditelusuri
Peraturan Bupati Buol Nomor 5 Tahun 2019 mengatur tugas, fungsi, dan tata kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buol.

Regulasi tersebut dapat menjadi salah satu rujukan untuk menilai kewenangan kedinasan, tetapi harus dibaca bersama aturan pertanahan, ketransmigrasian, dan keputusan khusus yang berkaitan dengan lokasi.

Sementara itu, Peraturan Bupati Buol Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Biau tidak dapat langsung dijadikan dasar penetapan zonasi di Dusun Kalaka tanpa memastikan cakupan wilayah dan peta yang diaturnya.

Karena itu, pemerintah daerah perlu menjelaskan aturan tata ruang yang benar-benar berlaku di Kecamatan Tiloan, termasuk peruntukan bidang tanah yang menjadi objek persoalan.

Siapa Mengusulkan, Siapa Memverifikasi, dan Siapa Bertanggung Jawab?
Untuk mengurai persoalan ini, pemeriksaan tidak boleh hanya berhenti pada nama-nama penerima.

Proses administrasi dan dasar hukum di balik penerbitan dokumen juga perlu ditelusuri.

Ada sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka:
Siapa yang mengusulkan dan memverifikasi nama-nama penerima SKPT?
Apa dasar hukum dan kriteria penerima lahan di Dusun Kalaka?
Apakah lahan tersebut berkaitan dengan program transmigrasi, dan jika benar, bagaimana status serta peruntukannya?
Apakah terdapat hubungan antara SKPT yang diterbitkan pemerintah desa dan sertifikat yang diproses melalui PTSL?
Apakah seluruh penerima memenuhi persyaratan dan prosedur pertanahan?
Apakah terdapat keputusan Bupati atau dokumen resmi lain yang menjadi dasar pengelolaan dan penetapan penerima lahan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar, sekaligus memastikan bahwa dugaan penyimpangan yang didukung bukti tidak diabaikan.

Desakan Transparansi dan Pemeriksaan Independen
Pemerintah Kabupaten Buol, Dinas Nakertrans, Kantor Pertanahan/BPN, serta pihak-pihak yang disebut dalam keterangan kepala desa perlu memberikan klarifikasi sesuai kewenangan masing-masing.

Apabila ditemukan indikasi penyimpangan administrasi, instansi pengawasan dapat melakukan pemeriksaan.

Jika ditemukan bukti awal dugaan tindak pidana, laporan dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti melalui proses yang sah.

Hingga dokumen dan keterangan seluruh pihak diperiksa, dugaan mafia tanah maupun penyalahgunaan kewenangan belum dapat dinyatakan terbukti.

Pihak yang disebutkan dalam pemberitaan juga berhak menyampaikan penjelasan dan menggunakan hak jawab.

Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab adalah apakah pengelolaan lahan di Dusun Kalaka telah sesuai dengan tujuan program dan ketentuan hukum, atau terdapat penyimpangan yang perlu dipertanggungjawabkan.

Masyarakat berhak mendapatkan kepastian mengenai status tanah dan proses penetapan penerimanya.

Transparansi dokumen, pemeriksaan objektif, serta penegakan hukum berdasarkan bukti menjadi langkah penting untuk memastikan pengelolaan tanah tidak merugikan kepentingan masyarakat.

Gobidik.com – Fakta Bicara.

Catatan redaksi: Naskah ini disusun berdasarkan keterangan awal yang perlu diverifikasi.

Sebelum diterbitkan, redaksi perlu memeriksa dokumen SKPT dan sertifikat, memastikan jumlah serta kategori penerima, dan meminta tanggapan resmi dari seluruh pihak yang disebutkan.

#gobidik_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    - - -
    LAINNYA