Sidak Satreskrim Polres Buol Bersama Dinas Terkait, Temukan Pedagang yang Jual Beras Melebihi HET.

waktu baca 2 menit
Sabtu, 25 Okt 2025 13:33 164 Redaksi

 

Gobidik.com-Buol – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buol bersama Dinas terkait, melakukan pengawasan dan pemeriksaan harga serta ketersediaan bahan pokok, khususnya beras, di wilayah Kabupaten Buol pada Jumat, 24 Oktober 2025.

​Kegiatan pengawasan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Buol AKP JORDAN R.Z. PELLOKILA, S.Tr.K., S.I.K., M.H., ini melibatkan Unit Tipidter Satreskrim, Dinas Pertanian, serta Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Buol.

Tim gabungan menyisir sejumlah Retail Modern, Distributor, dan Pasar Tradisional.
​Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan harga jual beras premium dan medium di tingkat konsumen sesuai dengan HET yang diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025. Yang di tetapkan pada tanggal 22 Agustus 2025

​Dari hasil pemeriksaan lapangan, tim menemukan adanya praktik penjualan beras yang melebihi batas HET Yang dI tetapkan pemerintah Yang di lakukan distributor menjual dengan harga berkisar
– Beras Premium : Rp. 16 000 s/d Rp 17.000,-
– Beras Medium : RP. 13.000,- s/d Rp. 15 000,-

​Menurut keterangan dari para distributor, tingginya harga jual ini disebabkan oleh biaya operasional dan transportasi yang tinggi, mengingat beras tersebut mereka peroleh atau beli dari Provinsi Sulawesi Selatan.

​Stok Aman, Pelaku Usaha Dibina
​Meskipun ditemukan pelanggaran harga, secara umum ketersediaan beras di lapangan terpantau cukup dan stabil. Tim gabungan juga memastikan bahwa para pelaku usaha kini mengetahui dan memahami ketentuan HET yang berlaku serta menyatakan kesediaan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga.

​Kasat Reskrim Polres Buol menyatakan kegiatan ini merupakan wujud sinergitas Polri dan Pemerintah Daerah dalam menjaga stabilitas pangan dan mencegah potensi gangguan Kamtibmas yang timbul akibat fluktuasi harga bahan pokok.
Menjamin harga beras di tingkat konsumen sesuai dengan HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Meningkatkan kesadaran pelaku usaha agar mematuhi regulasi pemerintah terkait harga bahan pokok.

Masyarakat diimbau untuk tetap berbelanja sesuai kebutuhan. Dengan adanya pengawasan dari aparat kepolisian dan instansi terkait, diharapkan stabilitas harga terkontroll dan ketersediaan bahan pokok tetap terjaga tandasnya ,Humas Polres Buol

Buol, 25 Oktober 2025
Dikeluarkan oleh: Sihumas Polres Buol

gobidik

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    LAINNYA