
Gobidik.com- Gorontalo, Pelanggaran terhadap kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Gorontalo sudah menjadi bukti betapa longgarnya komitmen pemerintah daerah dalam menjaga tata ruang dan keberlanjutan pangan. Kasus HM, seorang pejabat internal yang membangun pemukiman pribadi di atas LP2B, bukan lagi peristiwa sepele yang bisa diredam dengan alasan teknis atau keterbatasan kewenangan. Pelanggaran itu nyata, terang, dan melanggar undang-undang. Namun hingga kini, Pemerintah Kabupaten Gorontalo memilih diam seakan tidak terjadi apa-apa, seolah pelanggaran tersebut bukan ancaman bagi masa depan pangan dan tata kelola ruang wilayahnya sendiri.
Sikap diam ini adalah bentuk pembiaran yang sulit diterima. Pemda memiliki perangkat yang jelas untuk mengatasi masalah ini. Satpol PP sebagai garda depan penegakan ketertiban umum dapat dan seharusnya memproses bangunan ilegal tersebut dengan tindakan pembongkaran. Bangunan pribadi di atas LP2B adalah bukti fisik alih fungsi yang dilarang oleh undang-undang. Ketika bukti itu dibiarkan berdiri, Pemda sebenarnya sedang mentolerir pelanggaran hukum, mengikis wibawa Perda Nomor 2 Tahun 2017, dan mengirimkan pesan bahwa pejabat boleh melanggar tanpa takut risiko.
Lebih parah lagi, ketidakseriusan ini bukan hanya terlihat di jajaran Pemda. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo, meski telah menolak permohonan sertifikat HM karena menemukan bangunan nonpertanian dalam survei lapangan, berhenti pada tindakan administratif semata. Padahal ketika BPN menemukan bukti alih fungsi di atas LP2B, lembaga ini tidak hanya punya kewenangan, tetapi juga tanggung jawab moral dan administratif untuk meneruskan temuan tersebut sebagai laporan atau rekomendasi kepada aparat penegak hukum. BPN bukan sekadar kantor pelayanan sertifikat; lembaga ini adalah bagian dari sistem pengawasan penggunaan tanah yang dimandatkan negara.
Ketika BPN hanya menolak permohonan tanpa melapor kepada APH, maka institusi ini ikut menyumbang pada rantai pembiaran. Temuan pelanggaran LP2B adalah temuan pidana, bukan sekadar temuan administrasi. Tidak mengeluarkan rekomendasi kepada APH berarti menutup mata terhadap unsur pidana yang sedang berlangsung. Padahal jika pelanggaran seperti ini dibiarkan, ia akan menjadi contoh buruk bagi masyarakat bahwa aturan perlindungan LP2B hanya berlaku untuk rakyat kecil, sementara pejabat bisa berjalan melewatinya tanpa tersentuh hukum.
Pada saat yang sama, Pemda Kabupaten Gorontalo tetap bergeming. Tidak ada instruksi pembongkaran, tidak ada klarifikasi publik, tidak ada proses internal, tidak ada langkah konkret. Diam seperti ini hanya dapat dibaca sebagai keberpihakan pada pelanggar, bukan pada hukum. Padahal LP2B bukan sekadar ruang kosong dalam peta tata ruang; ia adalah fondasi ketahanan pangan daerah. Ketika Pemda tidak mampu menjaga LP2B yang dilindunginya sendiri, maka pertanyaan yang muncul bukan lagi apakah ada pelanggaran, tetapi seberapa besar komitmen Pemda terhadap amanah publik.
Bangunan ilegal itu harus dibongkar, dan HM harus diproses secara hukum sesuai ketentuan pidana dalam UU Nomor 41 Tahun 2009. Ini bukan sekadar soal pelanggaran ruang, tetapi pengkhianatan terhadap kewajiban publik dan penyalahgunaan posisi yang seharusnya diisi dengan integritas. Pemda Kabupaten Gorontalo tidak boleh terus bersembunyi di balik alasan kewenangan atau menunggu keberanian dari lembaga lain. Diamnya pemerintah daerah adalah sinyal buruk bahwa keberpihakan mereka bukan pada hukum, tetapi pada pelanggar. Sementara itu, BPN harus berhenti bersikap pasif; temuan pelanggaran LP2B bukan sekadar catatan administrasi, tetapi bukti tindak pidana yang wajib diteruskan kepada aparat penegak hukum.
Jika kasus ini tetap dibiarkan, maka yang rusak bukan hanya LP2B, tetapi juga wibawa pemerintah, legitimasi tata ruang, dan kepercayaan publik terhadap institusi yang seharusnya melindungi ruang hidup mereka. Pembiaran seperti ini mengirim pesan berbahaya: bahwa hukum hanya bekerja untuk mereka yang tidak punya kuasa, sementara pejabat bisa berjalan bebas meski merusak kawasan pangan yang dilindungi undang-undang. Inilah saatnya Pemda menunjukkan keberanian politik, integritas, dan komitmen yang tidak hanya tertulis dalam dokumen rencana, tetapi diwujudkan dalam tindakan nyata. Sebab ketika negara gagal menegakkan hukum atas pelanggaran yang dilakukan pejabatnya sendiri, maka negara sedang gagal menjalankan mandat paling dasarnya: menjaga kepentingan umum di atas segala kepentingan pribadi.
Pembiaran Pemda, Kelalaian BPN, dan Jejak Mafia Tanah di Gorontalo
Kasus pembangunan pemukiman pribadi yang dilakukan HM, seorang pejabat internal Pemerintah Kabupaten Gorontalo, di atas kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) adalah cermin buram dari tata kelola ruang yang sedang runtuh. Di daerah yang selalu berbicara tentang ketahanan pangan, pelestarian lahan pertanian, dan perencanaan wilayah, justru pejabat sendiri yang pertama kali merusak fondasinya. HM bukan warga biasa yang tidak mengerti aturan. Ia adalah bagian dari birokrasi, orang yang setiap hari bergelut dengan dokumen pemerintah, peraturan daerah, dan mekanisme pertanahan. Ketika pejabat dengan sadar membangun rumah di atas LP2B, tindakannya bukan ketidaktahuan, melainkan bentuk nyata pengkhianatan terhadap hukum yang seharusnya ia junjung.
Namun pelanggaran itu hanya separuh dari persoalan. Bagian paling memalukan justru datang dari pemerintah daerah yang memilih bungkam. Tidak ada sikap resmi dari Bupati. Tidak ada instruksi pembongkaran bangunan ilegal melalui Satpol PP. Tidak ada penegasan bahwa LP2B harus dilindungi dan bahwa pejabat tidak kebal hukum. Pemda Kabupaten Gorontalo seolah menonton dari kejauhan, seakan LP2B bukan aset publik yang menopang masa depan pangan daerah, melainkan ruang liar yang nasibnya terserah siapa saja yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan. Diamnya Pemda tidak bisa dibaca sebagai ketidaktahuan. Diam seperti ini adalah bentuk pembiaran yang sangat jelas. Dan pembiaran adalah benih awal lahirnya praktik mafia tanah.
Pada saat yang sama, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gorontalo menunjukkan perilaku yang tidak kalah bermasalah. Mereka memang menolak permohonan sertifikat HM setelah menemukan bangunan pribadi di atas LP2B. Tetapi di sanalah keberanian mereka berhenti. Padahal, temuan seperti itu bukan sekadar temuan administrasi; itu adalah temuan dugaan tindak pidana. BPN mengetahui ada bangunan nonpertanian di atas LP2B. BPN mengetahui bahwa itu adalah pelanggaran Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009. BPN mengetahui bahwa alih fungsi LP2B adalah delik yang dapat diproses secara pidana. Tetapi mereka tidak meneruskan temuan itu kepada aparat penegak hukum. Sikap ini menunjukkan bahwa sebagian lembaga memilih menyelamatkan diri dengan menolak berkas, tetapi membiarkan pelanggaran hukum yang lebih substansial tetap berdiri. Dalam konteks seperti ini, BPN telah gagal menjalankan perannya sebagai institusi pengawas penggunaan tanah. Diamnya BPN adalah bagian dari masalah, bukan bagian dari solusi.
Ketika pejabat melakukan pelanggaran ruang dan pemerintah daerah memilih diam, ketika BPN menahan diri untuk tidak merekomendasikan proses hukum, pola ini mulai menyerupai pola kerja mafia tanah: pelanggaran dilakukan oleh mereka yang memiliki akses kekuasaan, diawasi oleh instansi yang seharusnya bertindak, namun justru membiarkan, dan diselimuti oleh sikap diam kolektif dari pemegang kewenangan yang takut atau tidak mau menyentuh persoalan. Tidak ada mafia tanah yang berdiri sendirian. Ia hidup dari pembiaran, kelalaian, dan kompromi yang dilakukan bersama-sama.
Karena itu, jika Pemda Kabupaten Gorontalo memilih untuk tidak bergerak, maka aparat penegak hukum harus turun tangan. Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan melalui intelijen penegakan hukumnya. Kepolisian memiliki kewenangan penuh untuk memulai penyidikan atas dugaan pelanggaran LP2B yang merupakan tindak pidana. Tidak perlu menunggu laporan resmi ketika unsur pelanggaran sudah muncul di permukaan dan telah diketahui publik. Hukum tidak bisa digerakkan hanya ketika rakyat kecil melakukan kesalahan, tetapi harus bekerja lebih keras ketika pelanggar adalah pejabat yang seharusnya menjadi teladan.
Bangunan ilegal yang berdiri di atas LP2B harus dibongkar sebagai tindakan awal pemulihan ketertiban ruang. HM harus dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan yang berlaku. BPN harus memperbaiki kelalaiannya dengan mengeluarkan rekomendasi resmi kepada aparat penegak hukum. Dan Pemda harus berhenti berpura-pura tidak tahu apa yang terjadi di wilayahnya sendiri. Publik menunggu sikap, bukan alasan. Menunggu tindakan, bukan retorika.Jika pola pembiaran seperti ini terus berlangsung, masyarakat akan semakin yakin bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran tata ruang, tetapi bagian dari praktik mafia tanah yang tumbuh di balik meja pemerintahan. Dan ketika negara membiarkan pejabatnya sendiri melakukan pelanggaran tanpa sanksi, maka negara sedang merusak kewibawaannya dengan tangannya sendiri.
M.fadli #gobidik_
Tidak ada komentar