Tambang Ilegal Merajalela di Sulawesi Tengah, LMND: Alat Berat Bebas Beroperasi, Hukum Dipertanyakan

waktu baca 2 menit
Kamis, 15 Jan 2026 14:47 208 Redaksi

Gobidik.com – Palu, 15 Januari 2026 Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sulawesi Tengah menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal hingga hari ini masih nyata dan terus menghantui berbagai wilayah di Sulawesi Tengah.

“Di sejumlah daerah, aktivitas pertambangan tanpa izin masih berlangsung secara terbuka dengan menggunakan alat berat, tanpa hambatan berarti dari aparat penegak hukum, sehingga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.

LMND Sulteng menyoroti pernyataan Kapolda Sulawesi Tengah beberapa pekan lalu yang menyebut tidak adanya tambang ilegal terbuka di Sulawesi Tengah.

Pernyataan tersebut perlu mendapat klarifikasi terbuka dan berbasis data, karena belum sepenuhnya mencerminkan kondisi faktual di lapangan.

Selain itu, pernyataan Wakapolda yang tidak menunjukkan penegasan sama dengan sikap resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga perlu menjadi perhatian.

Padahal, dalam audiensi bersama Kementerian Lingkungan Hidup, Gubernur Sulawesi Tengah secara terbuka menyampaikan adanya persoalan lingkungan hidup akibat aktivitas pertambangan serta perlunya pengawasan dan evaluasi serius.

LMND Sulteng menekankan bahwa ketidaksinkronan pernyataan antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah berpotensi menimbulkan kebingungan publik dan melemahkan upaya penegakan hukum terhadap tambang ilegal.

Perlu di ketahui bahwa tambang terbuka adalah metode pertambangan, sedangkan ilegal atau legal ditentukan oleh status perizinan.

Oleh karena itu, pernyataan mengenai tidak adanya tambang ilegal terbuka semestinya disertai data penindakan, pemetaan wilayah, dan indikator yang jelas.

LMND Sulteng menilai fakta masih berlangsungnya tambang ilegal di lapangan menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola sumber daya alam di Sulawesi Tengah.

Pertambangan ilegal bukan sekadar isu administratif, melainkan ancaman nyata terhadap lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.

Negara dituntut hadir secara jujur, terbuka, dan konsisten dalam menegakkan hukum, sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pengelolaan sumber daya alam tidak boleh dikuasai segelintir orang atau kaum serakah yang hanya mengejar keuntungan pribadi.

Oleh karena itu, kami mendesak aparat penegak hukum untuk bersikap jujur dan transparan dalam menyampaikan kondisi aktual di lapangan, serta mengambil langkah tegas dan konkret untuk menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal tanpa pandang bulu.

Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi negara.

#gobidik_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    LAINNYA