Gobidik.com – Gorontalo – Aktivis lingkungan dan sosial Gorontalo, M. Fadli, secara terbuka mempertanyakan mekanisme penilangan yang dijalankan oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota.
Sorotan ini bukan tanpa dasar.
Fadli merujuk pada arahan tegas dalam telegram Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang juga telah ditegaskan langsung oleh Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas), bahwa penindakan tilang di jalan raya hanya boleh dilakukan oleh penyidik yang memiliki sertifikasi resmi.
Menurut Fadli, aturan tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari upaya pembenahan institusi dan menjamin profesionalisme aparat di lapangan.
Karena itu, ia mempertanyakan secara kritis apakah seluruh anggota Satlantas yang melakukan penilangan di wilayah Kota Gorontalo benar-benar telah mengantongi sertifikat penyidik sebagaimana dipersyaratkan.
“Jangan sampai ada anggota yang melakukan penilangan di jalan tetapi tidak memiliki sertifikasi penyidik.
Kalau itu terjadi, maka secara institusi jelas telah mengabaikan arahan Kapolri. Ini bukan persoalan sepele, ini menyangkut legalitas tindakan dan kepercayaan publik,” tegas Fadli.
Ia menekankan bahwa setiap tindakan hukum harus memiliki dasar kewenangan yang sah.
Jika penilangan dilakukan oleh personel yang tidak tersertifikasi, maka patut dipertanyakan keabsahan proses tersebut.
Publik, menurutnya, berhak mengetahui dan mengawasi.
“Jika ada penilangan di wilayah Kota Gorontalo, masyarakat wajib tahu: apakah anggota yang melakukan penindakan sudah bersertifikat atau belum? Transparansi itu penting.
Jangan sampai masyarakat dirugikan oleh prosedur yang cacat secara administratif,” lanjutnya.
Fadli juga mengingatkan bahwa apabila ditemukan personel yang tidak memiliki sertifikasi namun tetap melakukan penilangan, maka hal itu merupakan bentuk kelalaian serius dari Kasatlantas Polresta Gorontalo Kota.
Ia mendesak adanya keterbukaan data dan evaluasi internal untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
“Ini momentum untuk bersih-bersih dan memperbaiki tata kelola.
Jangan sampai aturan dari pusat hanya menjadi dokumen tanpa implementasi di daerah,” pungkasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan keras agar institusi kepolisian di daerah tetap tegak lurus pada kebijakan dan standar profesional yang telah ditetapkan di tingkat nasional.
#gobidik_
Tidak ada komentar