Gobidik.com – Gorontalo – Aktivis lingkungan dan sosial Gorontalo, M. Fadli, mendesak Bupati Gorontalo untuk segera mencopot salah satu oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo (Pemkab Gorontalo) yang diduga menerima aliran dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp970 juta ke rekening pribadi.
Fadli menilai persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi telah mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.
“Bagaimana mungkin dana CSR yang seharusnya dikelola secara kelembagaan dan transparan justru masuk ke rekening pribadi? Ini bukan persoalan teknis, ini soal integritas jabatan,” tegas Fadli.
Menurutnya, situasi menjadi semakin serius karena oknum yang dimaksud saat ini justru menduduki posisi strategis di Pemkab Gorontalo.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.
Fadli juga mengingatkan bahwa oknum pejabat tersebut sebelumnya pernah menjadi sorotan publik dan didemo oleh dirinya bersama rekan-rekan aktivis terkait dugaan pembangunan bangunan pribadi di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Berdasarkan regulasi, kawasan LP2B merupakan kawasan yang dilindungi negara dan tidak dapat dialihfungsikan secara sembarangan.
“Dulu kami sudah menyuarakan soal bangunan pribadi yang berdiri di kawasan LP2B.
Itu kawasan yang secara aturan adalah kawasan milik negara yang dilindungi untuk kepentingan ketahanan pangan. Sekarang muncul lagi persoalan dana CSR masuk rekening pribadi.
Ini bukan kebetulan, ini pola,” ujar Fadli.
Ia menegaskan bahwa sebagai pejabat publik, yang bersangkutan seharusnya memberikan contoh kepatuhan terhadap regulasi, bukan justru berkali-kali terseret dalam polemik yang menyangkut kepentingan publik.
Fadli mendesak Bupati Gorontalo untuk bersikap tegas dan tidak menunggu tekanan publik yang lebih luas.
Menurutnya, pencopotan sementara dari jabatan strategis perlu dilakukan guna menjaga objektivitas proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
“Kami mendesak Bupati untuk segera mencopot oknum tersebut dari jabatannya.
Ini demi menjaga marwah pemerintahan dan memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi,” katanya.
Selain itu, Fadli juga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terkait aliran dana CSR tersebut, termasuk menelusuri mekanisme penyaluran dana dan dasar hukumnya.
“Publik berhak tahu. Jika memang tidak ada pelanggaran, buka secara transparan.
Tapi jika ada penyimpangan, proses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Fadli.
Isu ini diprediksi akan kembali memantik reaksi publik, terutama di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan di Kabupaten Gorontalo.
M.Fadli #gobidik_
Tidak ada komentar