Gobidik.com – Touna – Sulawesi Tengah, Kasus dugaan intimidasi disertai ancaman pembunuhan terhadap wartawan kembali mencuat di Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, dan kini menjadi perhatian serius terkait perlindungan kebebasan pers di Indonesia.
Peristiwa ini bermula saat wartawan Infokini News biro Touna, Budi Dako, melakukan konfirmasi jurnalistik terkait dugaan ketidakhadiran seorang tenaga pendidik.
Namun, upaya tersebut diduga memicu reaksi emosional dari seorang pria berinisial IL yang mengaku sebagai wartawan.
Berdasarkan laporan resmi yang telah diajukan ke Polres Tojo Una-Una pada 15 April 2026, terlapor diduga melontarkan kata-kata kasar, menantang berkelahi, hingga mengeluarkan ancaman pembunuhan.
Insiden tersebut disebut terekam dalam video dan telah diserahkan sebagai barang bukti.
Saat ini, aparat kepolisian tengah melakukan penanganan lebih lanjut.
Pelapor berharap proses hukum berjalan objektif serta memberikan jaminan perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugas profesinya.
Aspek Hukum Pidana (KUHP): Kasus ini berpotensi masuk dalam ranah pidana, antara lain: Pasal 335 KUHP Tentang perbuatan tidak menyenangkan atau ancaman, dengan ancaman pidana penjara hingga 1 tahun.
Pasal 336 KUHP Tentang ancaman dengan kekerasan yang menimbulkan ketakutan, dengan ancaman pidana hingga 2 tahun 8 bulan.
Pasal 338 KUHP (jika ancaman mengarah serius pada pembunuhan)
Dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun, tergantung pembuktian unsur.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 18 ayat 1)
Setiap pihak yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Sikap dan Sanksi Dewan Pers: Dewan Pers menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi terhadap wartawan adalah pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers.
Jika pelaku benar mengatasnamakan profesi wartawan, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Potensi sanksi etik: Pencabutan atau pembekuan status kewartawanan
Rekomendasi blacklist dari organisasi pers.
Teguran keras hingga penilaian negatif terhadap media yang menaungi.
Penegasan: Kasus ini menjadi pengingat bahwa kerja jurnalistik dilindungi undang-undang dan tidak boleh diintervensi dengan ancaman atau kekerasan.
Penegakan hukum yang tegas dan profesional sangat dibutuhkan agar kebebasan pers tetap terjaga, sekaligus memberi efek jera terhadap pelaku.
Di sisi lain, media tetap diharapkan menjunjung tinggi prinsip akurasi, verifikasi, dan asas praduga tak bersalah, guna menjaga kepercayaan publik dan integritas pers nasional.
#gobidik_
Tidak ada komentar