Gobidik.com – Buol – Sulawesi Tengah,
Komisi I DPRD Kabupaten Buol menggelar rapat kerja bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Buol guna membahas pelayanan kesehatan di UPT RSUD Mokoyurli, kesejahteraan tenaga medis, hingga persoalan insentif dokter spesialis yang menjadi perhatian publik, Rabu (6/5/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Bapemperda Kantor Bupati Buol tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Buol, I Wayan Gara, S.Sos., M.Km. Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Buol Rian Nathaniel Kwendy, anggota Komisi I DPRD Buol Syafri Daisoru dan Benny, jajaran Dinas Kesehatan, manajemen RSUD Mokoyurli, serta para kepala puskesmas dari sejumlah kecamatan.
Dalam rapat kerja tersebut, DPRD Buol menyoroti persoalan pelayanan kesehatan yang sempat mengalami kendala pada pelayanan poli rawat jalan di RSUD Mokoyurli.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buol, Gamar A. Lahamade, S.Farm., Apt., M.AP menjelaskan bahwa pelayanan kesehatan di rumah sakit pada Senin hingga Selasa, 5 Mei 2026 mengalami gangguan pada pelayanan dokter di poli rawat jalan.
Meski demikian, pelayanan utama lainnya disebut tetap berjalan normal sebagaimana mestinya.
“Pelayanan gawat darurat oleh dokter umum, rawat inap, operasi, dan rujukan tetap berjalan,” jelas Gamar di hadapan peserta rapat.
Ia menerangkan bahwa persoalan tersebut telah dibahas melalui beberapa kali pertemuan bersama manajemen rumah sakit dan pemerintah daerah, termasuk rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menurut penjelasan Dinas Kesehatan, tuntutan para dokter spesialis berkaitan dengan kebijakan tunjangan khusus daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK) tahun 2026.
Kabupaten Buol disebut masuk dalam wilayah penerima program DTPK sehingga dokter spesialis mendapatkan alokasi insentif sebesar Rp30.012.000 per bulan untuk setiap dokter spesialis.
Namun karena kondisi keuangan daerah serta kebutuhan pembangunan sarana dan prasarana kesehatan, manajemen RSUD Mokoyurli melakukan penyesuaian alokasi anggaran insentif tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Buol, I Wayan Gara menegaskan bahwa pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama dan tidak boleh terganggu oleh persoalan administratif maupun kebijakan internal.
“Kami ingin pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal, sementara hak tenaga medis juga harus diperhatikan dan diselesaikan sesuai mekanisme,” tegasnya.
Selain membahas pelayanan rumah sakit, Komisi I DPRD Buol juga menyoroti manajemen keuangan di sektor kesehatan, termasuk adanya laporan mengenai jasa dokter yang disebut belum terbayarkan pada tahun 2025.
Anggota Komisi I DPRD Buol, Benny dan Syafri Daisoru turut meminta agar persoalan tersebut segera mendapatkan solusi konkret demi menjaga stabilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Buol.
DPRD Buol memastikan akan terus melakukan pengawasan dan pengawalan hingga persoalan tersebut menemukan jalan keluar yang tidak merugikan masyarakat maupun tenaga medis.
Rapat kerja tersebut diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelayanan kesehatan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
#gobidik_
Tidak ada komentar