Gobidik.com – Pohuwato – Gorontalo, Polemik pemecatan Kepala Desa Yipilo, Kecamatan Wanggarasi, semakin memanas.
Selain dugaan adanya upaya perlindungan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pohuwato, kini muncul sorotan serius terkait buruknya tata kelola administrasi di tubuh instansi tersebut yang dinilai mencerminkan ketidakprofesionalan dalam menjalankan fungsi pemerintahan.
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan beredarnya rekaman percakapan yang diduga melibatkan oknum keluarga Kepala Desa Yipilo dengan seorang warga.
Dalam rekaman itu, disebutkan bahwa Kepala Dinas PMD diduga meminta “ampun” terkait rekomendasi pencopotan kepala desa.
Hal ini memunculkan kecurigaan kuat adanya intervensi serta ketidaknetralan lembaga dalam menangani kasus yang semestinya ditindak secara tegas dan objektif.
Kini, sebuah dokumen resmi berupa surat undangan dari Dinas PMD turut menjadi bahan kritik tajam.
Surat bernomor 000/DPMD/100/IV/2026 tertanggal 16 April 2026 tersebut mengundang Kaur Keuangan Desa Yipilo untuk menghadiri rapat terkait laporan dari BPD Desa Yipilo.
Namun, sejumlah pihak menilai surat tersebut tidak hanya bermasalah secara substansi, tetapi juga mencerminkan bobroknya tata kelola administrasi di internal Dinas PMD.
Beberapa kejanggalan yang disoroti antara lain penulisan administrasi yang tidak rapi, penggunaan format yang tidak sesuai standar surat resmi pemerintahan, serta redaksi yang terkesan asal-asalan dan tidak mencerminkan dokumen institusi yang kredibel.
Lebih jauh, substansi undangan juga dinilai tidak memiliki kejelasan urgensi, padahal persoalan yang dibahas merupakan isu serius terkait dugaan pelanggaran moral oleh kepala desa.
Hal ini memperlihatkan adanya ketidaksiapan, bahkan ketidakseriusan Dinas PMD dalam menangani persoalan yang menyangkut integritas pemerintahan desa.
Kondisi tersebut memperkuat anggapan publik bahwa tata kelola di tubuh Dinas PMD Kabupaten Pohuwato sedang berada dalam kondisi yang tidak sehat.
Administrasi yang semrawut bukan hanya soal teknis, tetapi mencerminkan lemahnya manajemen, pengawasan, serta komitmen terhadap prinsip-prinsip good governance.
Menanggapi hal tersebut, aktivis Wahyudin Mahmud menyampaikan kritik keras. Ia menilai bahwa buruknya kualitas administrasi menjadi indikator kuat adanya masalah yang lebih besar di dalam institusi tersebut.
“Surat resmi saja dibuat tidak profesional, ini menunjukkan ada yang tidak beres dalam tata kelola.
Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tapi cerminan dari bobroknya sistem kerja di dalam Dinas PMD,” tegas Wahyudin.
Ia juga kembali menyoroti dugaan keberpihakan Dinas PMD dalam kasus ini.
Menurutnya, jika benar terdapat upaya melindungi pihak yang diduga melakukan pelanggaran moral, maka hal tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat.
“Pejabat publik seharusnya berdiri di atas kepentingan masyarakat, bukan melindungi oknum.
Ketika netralitas sudah hilang, maka kepercayaan publik juga runtuh,” lanjutnya.
Lebih tegas, Wahyudin mendesak Bupati Pohuwato untuk segera mengambil langkah konkret dengan mencopot Kepala Dinas PMD yang dinilai tidak netral dan gagal menjalankan tugas secara profesional.
“Kami mendesak Bupati Pohuwato untuk segera mencopot Kepala Dinas PMD. Ini bukan hanya soal dugaan keberpihakan, tetapi juga karena buruknya tata kelola administrasi yang sudah sangat memprihatinkan.
Jika dibiarkan, ini akan merusak sistem pemerintahan secara keseluruhan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada praktik “kongkalikong” dalam penanganan kasus tersebut.
Menurutnya, segala bentuk permainan di balik layar hanya akan memperburuk citra pemerintah di mata masyarakat.
“Jangan ada kongkalikong dalam kasus ini. Jika itu terjadi, maka kami anggap sebagai bentuk perlawanan terhadap rakyat.
Kami akan terus mengawal dan tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” tutupnya.
Hingga saat ini, pihak Dinas PMD Kabupaten Pohuwato belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan rekaman percakapan maupun kritik atas surat yang dinilai bermasalah tersebut.
Kasus ini diharapkan dapat ditangani secara transparan, profesional, dan berlandaskan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik tidak semakin tergerus.
#gobidik_
Tidak ada komentar