Gobidik.com – Buol – Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Buol menggelar rapat penyelesaian sengketa lahan masyarakat Desa Mopu di Aula Lantai III Kantor Bupati Buol, Kamis (7/5/2026).
Pertemuan tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pihak perusahaan, pemerintah desa, koperasi, serta perwakilan masyarakat guna mencari solusi atas persoalan lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Moh. Yamin Rahim, S.H., M.H., dan dihadiri unsur Kodim 1305-05/BT, Kejaksaan Negeri Buol, Polres Buol, ATR/BPN Kabupaten Buol, sejumlah kepala OPD, pihak PT. UKMI dan PT. HIP, kepala desa terkait, pengurus koperasi, serta perwakilan masyarakat pemilik lahan.
Dalam arahannya, Sekda Buol menegaskan bahwa persoalan penerbitan sertifikat tanah sejak tahun 2012 hingga 2019 perlu dicermati secara menyeluruh dan diselesaikan melalui pendekatan musyawarah dengan tetap mengedepankan kepastian hukum serta keabsahan data kepemilikan.
Menurutnya, pemerintah daerah menginginkan penyelesaian yang adil dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Ia juga membuka peluang kerja sama antara masyarakat dan pihak perusahaan sebagai salah satu alternatif solusi yang dapat memberikan manfaat bersama.
Kepala Desa Mopu, Rusli Ramli, menyampaikan bahwa masyarakat memiliki dasar hukum atas lahan yang disengketakan, di antaranya melalui sertifikat program UKM Provinsi tahun 2012 serta program Prona/Ajudikasi tahun 2016.
Pemerintah desa, lanjutnya, juga telah menerbitkan surat pernyataan bahwa lahan bersertifikat tersebut berada di luar kawasan lahan usaha transmigrasi.
Sementara itu, Kepala Desa Mooyong menjelaskan bahwa batas administratif desa memiliki 12 titik batas resmi.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memperluas wilayah hingga memasuki lahan pribadi masyarakat.
Dari sisi penegakan hukum, Kejaksaan Negeri Buol menilai persoalan tersebut perlu dipetakan secara jelas sesuai kewenangan masing-masing, baik terkait sengketa kepemilikan tanah, batas wilayah, maupun persoalan keanggotaan koperasi.
Hal serupa disampaikan Polres Buol yang menekankan pentingnya penyelesaian berdasarkan aturan hukum dan pembuktian kepemilikan yang sah.
Pihak ATR/BPN Kabupaten Buol turut menegaskan perlunya verifikasi data dan dokumen resmi untuk memastikan kesesuaian antara lokasi lahan bersertifikat dengan area yang dikelola koperasi maupun perusahaan.
Perwakilan masyarakat Desa Mopu meminta agar penyelesaian sengketa dilakukan secara objektif berdasarkan dokumen resmi, sejarah penguasaan lahan, dan fakta di lapangan, bukan berdasarkan klaim sepihak.
Sebagai tindak lanjut rapat, Pemerintah Kabupaten Buol memberikan waktu selama tujuh hari kepada masyarakat Desa Mopu, Koperasi Amanah, dan PT. HIP untuk melakukan negosiasi dan mediasi guna mencari kesepakatan bersama.
Apabila dalam tenggat waktu tersebut belum tercapai penyelesaian, maka persoalan akan ditempuh melalui jalur hukum atau pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat penyelesaian sengketa lahan masyarakat Desa Mopu berakhir pada pukul 17.10 Wita dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
#gobidik_
Tidak ada komentar