Gobidik.com – Gorontalo – Kawasan Tibor 19 di Suwawa kembali menjadi sorotan publik.
Tragedi yang berulang di lokasi yang diduga menjadi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) memunculkan pertanyaan besar mengenai keselamatan kerja, penegakan hukum, dan kehadiran negara dalam melindungi masyarakat.
Korban jiwa telah berjatuhan, namun hingga saat ini masyarakat masih menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas yang dinilai berisiko tinggi tersebut.
Dalam pernyataannya, Wahyudin Mahmud menilai bahwa persoalan di Tibor 19 tidak lagi dapat dipandang sebagai kejadian biasa.
Menurutnya, setiap insiden yang terjadi harus menjadi alarm bagi seluruh pihak bahwa keselamatan para penambang dan kepastian hukum harus menjadi perhatian utama negara.
Publik mempertanyakan sejauh mana keseriusan aparat dalam menangani dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang telah lama menjadi perhatian masyarakat.
Jika aktivitas tersebut diketahui luas oleh warga sekitar, maka muncul pertanyaan mengapa hingga kini masih dapat berlangsung tanpa penindakan yang jelas dan terukur.
Wahyudin Mahmud mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya Polda Gorontalo, segera melakukan penertiban dan penutupan terhadap seluruh aktivitas PETI yang beroperasi di kawasan Tibor 19.
Keselamatan jiwa harus menjadi prioritas utama.
Penegakan hukum tidak boleh menunggu munculnya korban berikutnya sebelum tindakan dilakukan.
Selain itu, ia meminta agar dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut.
Termasuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang namanya disebut dalam berbagai informasi yang beredar di ruang publik, termasuk Hendrik Hadju.
Namun demikian, setiap dugaan harus diuji melalui mekanisme hukum yang objektif, profesional, transparan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Secara hukum, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin.
Karena itu, penegakan hukum semestinya tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga berperan, mengendalikan, memfasilitasi, maupun memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut apabila ditemukan bukti yang cukup.
Menurut Wahyudin Mahmud, persoalan yang menjadi kegelisahan masyarakat saat ini bukan hanya soal legalitas aktivitas pertambangan, tetapi juga menyangkut keselamatan manusia.
Berapa banyak lagi korban yang harus berjatuhan sebelum tindakan tegas dilakukan? Mengapa aktivitas yang diduga ilegal masih dapat berlangsung di tengah tingginya risiko kecelakaan kerja? Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban nyata melalui tindakan hukum yang tegas dan terbuka kepada publik.
Apabila tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, maka kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemberantasan pertambangan ilegal berpotensi semakin menurun.
Oleh karena itu, ia berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan yang terukur, melakukan investigasi menyeluruh, menegakkan hukum secara adil, serta memastikan tidak ada lagi korban jiwa akibat aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan hukum dan standar keselamatan kerja.
“Tibor 19 tidak boleh terus menjadi lokasi jatuhnya korban jiwa.
Negara harus hadir, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan setiap dugaan keterlibatan harus diuji melalui proses hukum yang adil dan transparan,” tegas Wahyudin Mahmud.
Jika keselamatan rakyat adalah prioritas, maka tindakan nyata tidak boleh lagi ditunda.
Masyarakat menunggu keberanian aparat untuk bertindak dan memastikan bahwa hukum benar-benar berlaku bagi siapa saja tanpa pengecualian.
#gobidik_
Tidak ada komentar