M.Fadli Pertnyakan Kesiapan IPAL RS Siti Khadijah Kota Gorontalo Jelang Perubahan Status Dari RSK Menjadi RS Umum

waktu baca 3 menit
Selasa, 7 Apr 2026 21:21 123 Redaksi

Gobidik.com – Gorontalo, Rencana perubahan status RS Siti Khadijah Kota Gorontalo dari Rumah Sakit Khusus (RSK) menjadi Rumah Sakit Umum menuai sorotan tajam dari aktivis lingkungan M. Fadli.

Ia mempertanyakan secara serius kesiapan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) rumah sakit tersebut sebelum statusnya dinaikkan menjadi fasilitas layanan kesehatan umum milik publik.

Menurut M. Fadli, perubahan status rumah sakit bukan hanya persoalan administratif dan pelayanan kesehatan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab lingkungan hidup yang jauh lebih besar karena kapasitas layanan RS umum menghasilkan volume limbah medis yang lebih tinggi dibandingkan RSK.

“Kami mempertanyakan secara terbuka: apakah IPAL RS Siti Khadijah sudah memenuhi standar nasional sebelum statusnya dinaikkan menjadi RS umum? Jangan sampai peningkatan status pelayanan justru meningkatkan risiko pencemaran lingkungan,” tegas M. Fadli sebagai narasumber.

Ia menegaskan bahwa sesuai Permenkes Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, Permenkes Nomor 40 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit, serta PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap rumah sakit wajib memiliki sistem IPAL yang memenuhi standar teknis sebelum air limbah dibuang ke lingkungan.

Secara teknis, IPAL rumah sakit wajib memenuhi syarat minimal sebagai berikut:

Memiliki kedalaman bak pengolahan limbah sekitar 2–4 meter sebagai standar unit pengolahan limbah cair medis

Memiliki tahapan pengolahan lengkap meliputi equalization tank, pengolahan anaerob, pengolahan aerob, sedimentasi lanjutan, serta bak desinfeksi (chlorination)

Memiliki sampling point sebagai titik pengambilan sampel uji kualitas limbah secara berkala

Memiliki konstruksi kedap air untuk mencegah pencemaran tanah dan air tanah

Memiliki sistem tertutup untuk mencegah penyebaran bau dan mikroorganisme patogen

Berjarak minimal 10–15 meter dari sumber air bersih masyarakat

Memiliki sistem monitoring kualitas air limbah secara berkala sesuai baku mutu lingkungan hidup

Memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021

M. Fadli menilai bahwa jika standar tersebut belum terpenuhi secara nyata di lapangan, maka perubahan status rumah sakit menjadi RS umum berpotensi memindahkan tanggung jawab persoalan lingkungan dari institusi sebelumnya kepada pemerintah daerah.

“Jangan sampai peningkatan status kelembagaan hanya terlihat megah di atas kertas, tetapi meninggalkan persoalan limbah medis di bawah tanah yang berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa peningkatan status dari RSK menjadi RS umum berarti peningkatan kapasitas pelayanan, peningkatan volume limbah medis, serta peningkatan tanggung jawab pengelolaan sanitasi lingkungan yang jauh lebih besar.

Karena itu, M. Fadli mendesak:

Dinas Kesehatan Kota Gorontalo segera melakukan audit sanitasi lingkungan secara terbuka

Dinas Lingkungan Hidup segera melakukan uji kualitas air limbah secara independen

Pemerintah daerah menunda perubahan status rumah sakit sampai sistem IPAL dipastikan memenuhi seluruh standar nasional

Publik diberikan akses terhadap hasil uji kualitas limbah sebagai bentuk transparansi lingkungan

“Status boleh naik menjadi RS umum, tetapi standar lingkungan juga wajib naik.

Jangan sampai masyarakat Kota Gorontalo yang harus menanggung risiko pencemaran akibat lemahnya pengawasan IPAL rumah sakit,” tutup M. Fadli.

#gobidik_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    LAINNYA