Gobidik.com – Buol – Toli – Toli, Sulawesi Tengah, Persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi perhatian publik di Sulawesi Tengah.
Maraknya informasi dan dokumentasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di sejumlah wilayah, termasuk kawasan perbatasan Kabupaten Buol dan Tolitoli, memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku PETI.
Di tengah pergantian kepemimpinan Polda Sulawesi Tengah, masyarakat kini menaruh harapan besar kepada Kapolda Sulteng yang baru, Brigjen Pol. Nasri, S.I.K., M.H., agar mampu menghadirkan langkah tegas dan terukur terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai telah lama menjadi persoalan di daerah.
Berbagai foto dan informasi yang beredar luas di publik terkait dugaan aktivitas alat berat di kawasan tambang membuat isu ini semakin ramai diperbincangkan.
Tidak sedikit masyarakat yang mempertanyakan apakah penegakan hukum terhadap aktivitas PETI selama ini sudah berjalan maksimal atau justru dinilai masih lemah.
Sorotan tersebut semakin kuat setelah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam berbagai arahannya menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Pemerintah pusat juga mendorong agar pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara tertib, legal, dan berpihak pada kepentingan rakyat serta kelestarian lingkungan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, juga menegaskan bahwa praktik pertambangan tanpa izin harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.
Penataan tambang rakyat, menurut pemerintah, harus dilakukan sesuai aturan agar tidak menimbulkan dampak lingkungan maupun konflik sosial berkepanjangan.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam ketentuan tersebut, pelaku pertambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, apabila aktivitas pertambangan terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur sanksi pidana maupun administratif terhadap perusakan lingkungan.
Namun demikian, di tengah aturan hukum yang dinilai cukup tegas, muncul pertanyaan dari masyarakat: mengapa aktivitas PETI masih terus terjadi dan kerap menjadi perbincangan publik?
Sejumlah pengamat menilai, persoalan utama bukan hanya pada regulasi, tetapi juga konsistensi pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.
Wilayah tambang yang berada di kawasan terpencil, akses yang sulit, hingga dugaan adanya aktivitas yang berlangsung berulang kali menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
“Publik tentu berharap aturan hukum tidak hanya tajam di atas kertas, tetapi juga benar-benar diterapkan secara adil dan profesional.
Jika ada pelanggaran, maka proses hukum harus berjalan transparan sesuai ketentuan,” ujar salah satu pemerhati Media online dan Media sosial di Sulawesi Tengah.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari institusi kepolisian, khususnya Polres Buol, Polres Tolitoli, hingga jajaran Polda Sulawesi Tengah dalam menindaklanjuti berbagai informasi yang telah berkembang di tengah publik.
Di sisi lain, sejumlah tokoh masyarakat juga mengingatkan agar penanganan persoalan PETI dilakukan secara bijak dan menyeluruh.
Selain penegakan hukum, pemerintah dinilai perlu menghadirkan solusi ekonomi dan penataan tambang rakyat yang legal agar masyarakat tidak terus bergantung pada aktivitas ilegal.
Kehadiran Kapolda baru di Sulawesi Tengah pun dianggap menjadi momentum penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Ketegasan, keterbukaan informasi, dan profesionalisme aparat dinilai akan menjadi kunci dalam menjawab keresahan masyarakat terkait persoalan tambang ilegal yang hingga kini masih menjadi sorotan nasional.
Kini, publik menanti: apakah penegakan hukum terhadap PETI di Sulawesi Tengah benar-benar akan diperkuat sesuai arahan pemerintah pusat, atau justru kembali menjadi polemik yang terus berulang tanpa penyelesaian nyata.
#gobidik_
Tidak ada komentar